SIDENRENG RAPPANG – Kabarexpres.com – Beredar informasi dari masyarakat dalam beberapa hari terakhir mengenai banyaknya sopir truk yang memilih berhenti di ruas jalan sebelum memasuki Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Datae, Kabupaten Sidenreng Rappang. Mereka diduga sengaja menghindari pemeriksaan karena mengaku kerap dimintai sejumlah uang oleh oknum petugas jembatan timbang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Setibanya di lapangan, tim menemui sejumlah sopir truk yang sedang berhenti di pinggir jalan untuk mengonfirmasi informasi yang beredar. Dari hasil wawancara, beberapa sopir membenarkan adanya dugaan praktik tersebut.
“Iya, Pak. Kami berhenti dulu di sini untuk menghindari oknum petugas jembatan timbang. Biasanya kami dimintai uang, mulai puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah. Modusnya, petugas mempertanyakan surat-surat kendaraan dan mencari-cari kesalahan. Akhirnya kami dipersulit dan diminta memberikan uang agar terhindar dari tilang,” ujar salah seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Setelah memperoleh keterangan dari para sopir, tim media melanjutkan investigasi ke UPPKB Datae. Di lokasi, tim mengamati adanya aktivitas yang dinilai berbeda dari prosedur operasional jembatan timbang pada umumnya.
Berdasarkan hasil pengamatan, beberapa truk yang diduga membawa muatan melebihi batas (overload) terlihat hanya melintas di atas jembatan timbang sebelum memasuki area parkir di halaman depan UPPKB tanpa melalui proses penimbangan secara menyeluruh. Selanjutnya, beberapa sopir tampak memasuki ruang pemeriksaan sambil membawa sesuatu di tangan mereka.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik pungutan liar yang melibatkan oknum petugas. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Tim media juga mengaku memperoleh rekaman suara serta keterangan dari salah seorang sopir yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada petugas di UPPKB Datae. Selain itu, tim menyatakan telah mengantongi sejumlah data dan dokumentasi yang dinilai dapat menjadi bahan awal untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Atas temuan tersebut, tim media meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat, termasuk pimpinan UPPKB Datae apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Tim media juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, untuk menyelidiki dugaan praktik pungutan liar tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPPKB Datae belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
#TIM












