Surat Terbuka Buat Camat Basarang Kab Kapuas, Copot Kades Naning, Diduga Kepentingan Pribadi: Membatalkan Pengukuran Tapal Batas Dua Desa Tanpa Alasan Jelas.

Kapuas | Kabarexpres.com– Permasalahan batas wilayah antara Desa Naning dan Desa Maju Bersama di Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas menuai sorotan tajam kontroversi terkait penentuan tapal batas Desa.

Sebelumnya pemilik lokasi yang berada diwilayah antara Desa Naning dan Desa Maju bersama hendak dilakukan pengukuran lahan milik salah satu warga bernama Subliansyah yang beralamat di Desa Maju Bersama, namun Kepala Desa Naning Ugun S.H tidak memperbolehkan pihak pemilik lahan lokasi melakukan pengukuran sebelum terlebih dahulu di lakukan pengukuran tapal batas antara Desa Naning dan Desa Maju Bersama.

Setelah dilakukan kordinasi terhadap “Mastaniah selaku Kades Maju Bersama, kesepakatan itupun di setujui oleh kedua kades untuk terlebih dahulu dilakukan pengukuran tapal batas sebelum pihak pemilik lahan melakukan pengukuran titik lokasi kepemilikannya.

Hari senin tanggal 24 November 2025 tepatnya di waktu jam 9 pagi, terjadilah pengukuran titik lokasi tapal batas desa antara Desa Maju bersama dan Desa Naning. Alhamdulillah pengukuran di mulai dari titik patokan yaitu permulaan titik di jembatan Naning sampai mendapatkan ukuran tapal batas luas berjumlah 2.500 meter mr/persegi dititik lokasi antara Desa Naning dan Desa Maju bersama.

Dalam pengukuran tapal batas lokasi dari kedua desa tersebut, dihadiri pemerintah setempat diantaranya Kades Maju bersama ibu “Mantasiah didampingi prangkat desa, Kaur, Babinsa, Naning, Prangkat Desa Naning, warga desa dan beberapa dari Awak media.

Hasil dari kesepakatan yang disaksikan dari kedua aparat desa tersebut membenarkan bahwa hasil dari tapal batas 2.500 meter persegi tepatnya di jalur menikung kiri dan bukan jalur lurus sehingga kedua aparat desa yang disaksikan warga tidak ada rasa keberatan dari hasil tapal batas antara Desa Naning dan Desa Maju Bersama.

Kades Naning “Ugun S.H yang ditemui oleh kedua perangkat desa usai dilakukan pengukuran tapal batas wilayah, “menolak, jika hasil dari pengukuran tersebut dianggap tidak sah atau sudah benar. Pasalnya Kades Naning berpatokan kepada Denah lokasi yang dihasilkan dari titik GPS, sementara hasil dari titik denah lokasi melalui aplikasi GPS jelas diragukan dan tidak menjamin kebenaran titik lokasi yang sebenarnya jika tidak dilakukan pengukuran secara manual dan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan pemerintah setempat yang benar-benar paham terkait sejarah lokasi mengenai tapal batas antara dua desa tersebut.

“Tajam ke Atas Tumpul ke bawah”

Kades Naning “Ugun S.H ketika ditemui oleh prangkat desa dan awak media menolak bahwa hasil pengukuran tapal batas antara Desa Naning dan Desa Maju Bersama dianggap tidak sah.

Kades Naning menolak karena pengukuran tersebut membelok kekiri dan tidak maju kedepan sesuai keinginan kades bahwa hasil yang di sepakati bersama harusnya maju lurus dan tidak membelok, sementara tokoh masyarakat dan warga yang memahami titik batas lokasi tersebut tidak membenarkan alasan kades Naning karena jika diukur lurus maju kedepan berarti mengena titik sungai dan bisa saja mengambil lokasi milik warga desa lain.

Kades yang awalnya biasa biasa saja ini harusnya hadir dilokasi saat dilakukan pengukuran atau menyaksikan langsung hasil penentuan tapal batas antara Desa Maju Bersama dan Desa Naning, bukannya hanya diam duduk dikantor dan melakukan protes yang dianggap sangat tidak masuk akal.

Kenapa kita harus mengukur lurus maju kedepan pak, sementara titik dari lokasi yang sebenarnya membelok kekiri bukan malah lurus kedepan apalagi kalau diukur kedepan itu akan mengena sungai, ini sudah sesuai titik kordinat yang sesungguhnya apalagi pengukuran ini disaksikan dari tokoh masyarakat dan warga yang betul betul tau dan paham mengenai sejarah dari batas dua desa tersebut. “Ujarnya.

Kades Naning Ugun S.H yang ditemui awak media dikantor bumdes mengatakan, bahwa dirinya berpatokan kepada hasil denah lokasi tapal batas melalui Aplikasi GPS sementara Ugun sama sekali tidak mengetahui dimana totik tapal batas antara desa Naning dan Desa Maju bersama.

Subliansyah menjelaskan bahwa tumpang tindih wilayah antara kedua desa telah menimbulkan keresahan warga. Bahkan, ada indikasi praktik kongkilong di kawasan yang statusnya jelas namun seolah dibuat kabur secara hukum.

“Kami menemukan ada beberapa keganjalan yang diduga sengaja dilakukan Kades Naning yang menjadi tumpang tindih. Ini bisa menimbulkan masalah besar kalau tidak segera diselesaikan,”ujarnya.(24/11/2025).

Ia menilai, penyelesaian batas wilayah harus mengacu pada undang-undang tata ruang dan aturan penataan desa. Pemerintah kabupaten Kapuas diharapkan dapat melakukan pemetaan ulang dan membuat keputusan resmi untuk menghindari konflik.

“Saya minta Pemkab, kecamatan basarang, bahkan aparat hukum ikut turun tangan. Jangan sampai masalah ini dibiarkan karena bisa memicu konflik sosial,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat sudah mulai menunjukkan kekhawatiran dan ketegangan di lapangan. Beberapa warga bahkan nyaris terlibat perselisihan dengan kades Naning akibat tapal batas dan lahan yang mengarah kepada tumpang tindih.

Ditempat yang sama, perwakilan dari organisasi PERS Asosiasi Jurnalis Nusantara DPP AJUN RI yang sempat hadir meliput kegiatan pengukuran tapal batas desa, ia menekankan bahwa penyelesaian batas wilayah sangat penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat desa. Hal ini juga berpengaruh terhadap data kependudukan dan perencanaan pembangunan yang ada jika tidak diselesaikan secara baik, kondusif dan profesional.

Pimpinan Umum Media Lingkarmerah.my.id “Haryadi menjelaskan “jika batas desa tidak jelas, nanti akan banyak masalah. Data penduduk, perencanaan pembangunan, sampai layanan publik bisa terganggu dan berdampak kepada data administrasi,”Ucapnya.

Bukan hanya itu,Haryadi menambahkan, bahwa pemilk lokasi yang akan mengukur lahan milknya tentu dapat juga berdampak kepada kerugian terhadap pemilk lahan yang disebapkan rincuhnya hasil pengukuran tapal batas dari kedua desa tersebut.

Pemerhati Hukum sekaligus pengamat lingkungan “Dr. Muhammad Nur, S.H,.M.P.D,.M.H,.C.F.L.S ketika dihubungi oleh media ini melalui telfone WahtsApp mengatakan, bahwa pengukuran yang yang berwenang hadir dalam pengukuran tapal batas desa meliputi unsur pemerintah, aparat keamanan, dan perwakilan masyarakat setempat, baik dari desa yang bersangkutan maupun desa yang berbatasan langsung serta yang mengetahui benar-benar sejarah batas desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) “Ujarnya.

Lanjut dari perwakikan media mengatakan, bahwa sikap Arogansi yang di pertontonkan Kades Naning saat dikonfirmasi oleh media dinilai layaknya premanisme selaku pengayon masyarakat, bukannya membuka komunikasi yang baik kepada para warga justru menambah volume suara hingga beberapa dari warga desa Maju Bersama ikut hadir diruangan kantor bumdes ikut berdebat hingga suasana nyaris tak terkendali.

Camat Basarang Kabupaten Kapuas diminta untuk segera mengambil tindakan tegas kepada Kades Naning yang diduga sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa. “Menurutnya kades Naning tidak layak menjabat Kepala Desa yang tidak memahami etika dan tata krama.

Aturan perilaku yang berlaku dalam suatu lingkungan atau budaya, yang harusnya menunjukkan sopan santun, etika, dan cara berinteraksi yang pantas dengan orang lain apalagi menyangkut orang banyak dari warga desa.”Ujarnya.(*/)