MAKASSAR – Kabarexpres.com -Satu tahun setelah insiden kebocoran pipa Marine Fuel Oil (MFO) yang diduga mencemari lahan pertanian dan tambak warga di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, penyelesaian kompensasi terhadap masyarakat terdampak masih menuai sorotan. Hingga kini, sejumlah warga disebut masih menunggu kepastian hak mereka, sementara proses yang berjalan dinilai lamban, minim transparansi, dan dibayangi persyaratan administrasi yang dianggap berbelit-belit.
Sorotan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum di Kantor Patengngai and Partners Law Office saat berdiskusi dengan awak media di Makassar, Selasa (1/7/2026).
Syafri Mulyadi, S.H., M.H., menilai lambannya penyelesaian tidak hanya memperpanjang penderitaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penyelesaian dampak lingkungan.
“Hampir satu tahun masyarakat menunggu kepastian. Yang mereka hadapi justru proses yang panjang, administrasi yang dinilai berbelit-belit, sementara lahan yang menjadi sumber penghidupan sebagian warga belum sepenuhnya pulih. Jangan sampai masyarakat menjadi korban untuk kedua kalinya karena lambannya penyelesaian,” tegas Syafri.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan tidak boleh terjebak pada prosedur administratif yang berlarut-larut, tetapi harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Senada dengan itu, A. Vickry Juniawan, S.H. mempertanyakan belum adanya keterbukaan mengenai data lokasi terdampak, metode penilaian kerugian, dasar penetapan penerima kompensasi, hingga mekanisme verifikasi yang digunakan.
“Publik berhak mengetahui bagaimana proses penetapan kompensasi dilakukan. Tanpa transparansi, akan selalu muncul pertanyaan apakah seluruh warga yang terdampak telah diperlakukan secara adil. Keterbukaan menjadi kunci agar tidak timbul dugaan perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat,” ujar Vickry.
Tim Kuasa Hukum juga memperlihatkan dokumentasi yang menurut mereka menunjukkan adanya aliran air yang diduga menjadi jalur penyebaran residu minyak menuju lahan pertanian warga. Menurut mereka, meski secara visual tumpahan minyak sudah tidak terlihat setelah kebocoran ditangani, dampak ekologis dan kerugian ekonomi masih dirasakan oleh sebagian masyarakat.
Selain lahan yang diklaim belum kembali produktif, Tim Kuasa Hukum juga menerima laporan mengenai dugaan kematian ternak yang diduga berkaitan dengan air yang tercemar. Mereka menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada penghentian kebocoran semata, melainkan juga mencakup pemulihan lingkungan secara menyeluruh, penyelesaian kompensasi yang adil, serta pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Mereka juga mendesak Bupati Luwu Timur agar segera mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Menurut Tim Kuasa Hukum, pemerintah daerah tidak seharusnya hanya menjadi penonton di tengah proses yang dinilai berjalan lamban, melainkan hadir sebagai penjamin kepastian hukum dan pelindung kepentingan masyarakat.
“Sudah saatnya pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan terhadap penyelesaian yang adil. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar menunggu tanpa kepastian,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Apabila penyelesaian terus berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas, Tim Kuasa Hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan pada 4 Juli 2026, PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Tim Kuasa Hukum maupun tuntutan warga.
(#).












