Makassar|Kabarexpres.com- Artikel ini berawal dari narasumber sekaligus korban bernama “H” yang memberikan informasi kepada awak media bahwasanya ada salah satu pos penjagaan polrestabes makassar sektor lalulintas tepatnya di perempatan Pettarani yang kerap sering menahan pengendara bermotor maupun roda empat tanpa menggunakan surat perintah ijin penahanan (Sprin). Selasa,27-Jan-2026
“H” menjelaskan kekesalan nya yang bermula saat ia melintas dari arah baeng-baeng menuju Jl,A.Pettarani lalu seketika kendaraan nya di berhentikan oleh oknum satlantas Polrestabes Makassar, sampai dengan adanya permintaan uang damai sebesar Rp.250rb dan melakukan tawar-menawar hingga uang perdamaian jatuh di angka Rp.100rb.”jengkel sekalika ini pak bisa-bisanya itu oknum satlantas Polrestabes Makassar minta uang damai 250rb kayak tong naliat banyak uang Ki kapang, sementara di kantong ku ini uang pacce- pacce- tong lagi 100rb, Ujung-ujungnya ini tongji na sikat.”Ujarnya dengan rauk wajah yang kesal.
Usai mendengar penjelasan dari narasumber, awak media langsung membentuk tim investigasi dan bergegas menuju lokasi yang dimaksud guna memastikan informasi tersebut.
Sampai di lokasi tim langsung mendekati pos (red) dan melihat adanya aktifitas yang dimana beberapa oknum anggota sat lantas Polrestabes Makassar, salah satunya berinisial “IW” yang stanby di dalam pos sebagai tim eksekusi, sedangkan yang lain stanby di luar sembari mengintai mangsa yang sedang melintas di seputaran pos penjagaan dan memintai surat-surat kendaraan beserta sim lalu menggiring pengendara tersebut ke pos penjagaan untuk negosiasi jika terdapat pelanggaran dalam berkendara.
Guna melengkapi temuan tersebut salah satu anggota tim investigasi melakukan perekaman video recorder serta melakukan wawancara kepada salah satu pengendara “I”, 23 (thn),tidak membawa stnk yang di tahan oleh oknum anggota satlantas di pos yang sedang menunggu di luar.
Saat diwawancarai “I” 23 (thn), membenarkan informasi tersebut bahwa adanya permintaan atau bentuk negosiasi agar dirinya tidak di tilang oleh oknum polisi yg bertugas.
“Iye pak saya tidak bawa STNK motor ku, saya lupaki di rumah, baru namintaki ka’ uang 250rb supaya tidak di tilang karna katanya kalau di tilang susah urusnya nanti di pengadilan, jadi saya bilang tidak cukup uang ku pak’, itupun cuman berapaji di sini kasian, makanya dia suruh ka keluar ini tunggu infonya.”Jelasnya….
Terlihat jelas tindakan ini sangat mencederai citra dan Marwah kepolisian khususnya Sat Lantas Polrestabes Makassar, yang dimana kita ketahui Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 mengatur tentang pungli sebagai bentuk korupsi, Dimana pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah DPP Peradmi, Dr Muhammad Nur SH.MH. yang di ketahui senior dalam ahli hukum mengatakan berdasarkan temuan ini pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Saya sangat menyayangkan atas tindakan yang di lakukan oleh oknum sat lantas polrestabes makassar yang diduga melakukan tindakan pungli, atas tindakan tersebut sangat meresahkan pengendara dikarenakan pengendara merasa di peras, oleh karena itu berdasarkan semua bukti-bukti yang di kantongi, kami akan menindaklanjuti sampai ke meja hijau. “Pungkasnya..
“Kami juga meminta kepada kasat lantas dan Kapolrestabes agar menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan tindakan pungli. “Tambahnya.
(Tim investigasi.)













