Bukan Jual Beli, Masyarakat Lariang Siap Gugat PT LETAWA : 200 Hektar Lahan Inklave Diluar HGU Tanpa Laporan Pengelolaan   

9 Juli 2026

Pasangkayu SulbarKabarexpres.com Masyarakat Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, bertegas melangkah ke jalur hukum untuk menegaskan hak penguasaan lahan seluas sekitar 200 hektare yang kini masih dikuasai penuh oleh PT Letawa. Langkah ini didasari perjanjian sah yang telah disahkan secara notariil, serta dugaan pelanggaran kesepakatan dan ketidaktransparanan perusahaan selama belasan tahun.

Berdasarkan dokumen resmi, perjanjian kerjasama ditandatangani pada 1 Desember 2011 dengan nomor 07/2011, disahkan oleh Notaris Mawarni, S.H.,M.Kn.berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0176.AH.02.01 Tahun 2010. Kesepakatan ini merujuk pada berita acara peninjauan lapangan tanggal 28 April 1994, yang menegaskan status lahan sebagai wilayah inklave milik masyarakat.

Fauce Adriani, selaku kuasa Kelompok Tani Tosiampae, menjelaskan posisi hukum yang tidak boleh disalahartikan. “Saya bertindak sebagai Pihak Pertama mewakili masyarakat, sedangkan PT Letawa sebagai Pihak Kedua. Pada tahun 2011 disepakati pemberian uang tali asi sebesar Rp270.000.000 ini adalah bentuk penghargaan atas hak kepemilikan kami, bukan harga jual beli lahan, “tegasnya.

Uang tersebut merupakan pengakuan atas lahan yang telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Letawa. Perjanjian secara tegas mengatur sistem Pengelolaan Terbuka (Open Management), di mana setiap keputusan dan perkembangan usaha wajib dilaporkan serta diawasi bersama antara masyarakat dan perusahaan. Namun kenyataannya hingga kini, pengelolaan sepenuhnya dipegang pihak perusahaan tanpa pernah menyampaikan laporan maupun informasi apapun kepada masyarakat pemilik lahan.

Untuk menegaskan batas dan status hak tersebut, masyarakat telah memasang papan informasi resmi di lokasi yang menyatakan : “Lahan seluas 200 hektare ini adalah hak penguasaan dan pengelolaan Kelompok Tani Tosiampae bersama Masyarakat Desa Lariang, dan bukan merupakan bagian HGU PT Letawa.

Sejarah menunjukkan bahwa pada 1994–1995 PT Letawa menanam sawit di lahan tersebut tanpa kesepakatan tertulis. Baru pada tahun 2011 masyarakat menuntut penghentian aktivitas panen setelah terbukti lahan itu berada di luar batas izin HGU perusahaan. Kesepakatan yang diambil saat itu kini justru diingkari dalam pelaksanaannya.

“Kami tidak menolak kerjasama, tapi kami menolak diabaikan dan hak kami diambil alih begitu saja. Jika perundingan tidak didengar, gugatan hukum adalah jalan yang harus kami tempuh demi keadilan,”pungkas Fauce.(*/)

 

Sumber info : Pung Syei