Maros|Kabarexpres.com–Maraknya kasus pungutan liar di Indonesia kini terjadi lagi di wilayah kabupaten Maros, Jl.Poros Bantimurung lebih tepatnya di lingkup Jembatan Timbang UPPKB Maccopa.
Beredarnya informasi dugaan masyarakat beberapa hari yang lalu terkait banyak sopir truk yang berhenti di ruas jalan Maros – Makassar di karenakan untuk menghindari oknum petugas jembatan timbang UPPKB Maccopa lantaran para sopir biasa dimintaki uang hingga ratusan ribu
Mendengar hal ini tim media turun ke lapangan untuk melakukan investigasi langsung
Setelah melakukan investigasi tim langsung menyambangi para sopir truk yang berhenti di ruas jalan Maros – Makassar untuk menanyakan terkait informasi yang beredar dari masyarakat dan Al hasil memang benar adanya informasi tersebut.
“Iye Pak edd…kami ini semua sopir truk berhenti dulu di sini pak karna kami hindari oknum petugas jembatan timbang yang di maccopa karna biasa kami di mintaki uang puluhan hingga ratusan ribu pak,modusnya itu petugas timbangan awalnya alasan mempertanyakan surat surat dan sengaja mencari cari kesalahan kami sedangkan alat digital timbangan nya juga tidak nyala atau kadang yang diluar nyala sedangkan yang di komputer tidak nyala sama sekali. ujung ujungnya kami di persulit lalu kami di mintaki uang,kita ini kasihan sopir truk tidak seberapa penghasilan yang kami dapat jadi kalau dia minta uang kekami terus hanya berapa yang kami bawa uang pulang untuk anak istri pak”.Ucap Sopir truk yang enggan di sebutkan namanya dengan mata berkaca kaca.
Mendapatkan informasi dari supir truk tim lanjut melakukan investigasi ke lokasi jembatan timbang UPPKB Maccopa,saat sampai di lokasi tim menemukan adanya kegiatan yang tak lazim,tidak seperti kegiatan yang biasa di lakukan jembatan timbang pada umumnya, tim sangat menyayangkan kegiatan yang di lakukan oleh para oknum petugas jembatan timbang UPPKB Maccopa.
Sesuai rekaman video yang tim media dapatkan di lokasi jembatan timbang UPPKB Maccopa,tim juga sudah mengantongi semua data data yang di nilai cukup menjadi dasar ke meja hijau
Ditempat terpisah, berdasarkan bukti-bukti yang di kantongi,salah satu tim investigasi melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp ke Kepala Korsappel jembatan timbang Maccopa namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali, melainkan Kepala Korsappel tersebut mengganti nomor WhatsApp nya setelah menerima pesan konfirmasi dari salah satu tim yang menghubunginya, tindakan tersebut terkesan sengaja menghindari awak media.

Adanya Hal ini Tim media meminta kepada kepala BPTD kelas II Provinsi Sulawesi Selatan agar mencopot oknum beserta kepala korsappel jembatan timbang UPPKB Maccopa,Tim juga meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan terkait hal ini.
Mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi”.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
#TIM












