AJUN Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi di Luwu, Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Keterlibatan Oknum SPBU

LUWUkanarexpres.comDugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Luwu semakin menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang dihimpun dari masyarakat mengarah pada dugaan adanya jaringan penyaluran solar subsidi yang diduga melibatkan penampung hingga oknum yang memiliki akses terhadap distribusi BBM di SPBU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari berbagai sumber di Kecamatan Bua, seorang penampung solar subsidi yang dikenal dengan nama Mama Fani bersama ayahnya, Melki (Mulki), diduga secara berulang melakukan pengisian solar bersubsidi menggunakan kendaraan angkutan milik PT Sinar Alam Perkasa bernomor polisi DT 8074 DH.

BBM tersebut diduga kemudian dialihkan dan diperjualbelikan kepada sektor industri dengan harga nonsubsidi. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar ketentuan mengenai pendistribusian BBM bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai kebijakan pemerintah.

Informasi lain yang diperoleh media menyebutkan bahwa Mama Fani diketahui merupakan istri dari manajer SPBU 74.91.902 Seppong, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Fakta tersebut menjadi perhatian masyarakat karena diduga terdapat penyaluran solar subsidi yang lebih dominan kepada Mama Fani bersama Melki (Mulki) dibandingkan konsumen lain yang berhak memperoleh BBM subsidi.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Masyarakat meminta agar aparat tidak hanya menyelidiki dugaan aktivitas penampungan, tetapi juga menelusuri pola distribusi di tingkat SPBU, termasuk memeriksa data transaksi, CCTV, dokumen penyaluran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.

Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, masyarakat Kecamatan Bua mengaku semakin kesulitan memperoleh solar subsidi. Petani, nelayan, pelaku UMKM hingga pengusaha angkutan pedesaan mengeluhkan stok solar yang cepat habis dan antrean yang semakin panjang.

“Kami yang benar-benar membutuhkan justru sering tidak kebagian. Kalau memang ada permainan solar subsidi, aparat harus membongkarnya sampai tuntas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi persoalan tersebut, Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) mendesak Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Luwu.

AJUN menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang bergantung pada solar subsidi untuk menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.

AJUN juga mendesak aparat penegak hukum agar mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum pengelola SPBU maupun pihak perusahaan penerima BBM subsidi yang kemudian dialihkan untuk kepentingan komersial.

“Jangan sampai subsidi negara yang diperuntukkan bagi rakyat justru menjadi ladang keuntungan segelintir pihak. Aparat harus mengungkap fakta berdasarkan alat bukti dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa tebang pilih,” tegas AJUN.

Selain penyelidikan pidana, AJUN meminta Pertamina Patra Niaga melakukan audit internal terhadap pola distribusi BBM subsidi di SPBU 74.91.902 Seppong untuk memastikan seluruh penyaluran telah sesuai prosedur dan tidak terjadi penyimpangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mama Fani, Melki (Mulki), manajer SPBU 74.91.902 Seppong, PT Sinar Alam Perkasa, maupun pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dan dugaan yang berkembang. Media membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(#).