BULUKUMBA – Kabarexpres.com –Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite menggunakan sejumlah jeriken di SPBU 74.925.06, yang berlokasi di Jl. Poros Bira–Bulukumba, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.
Dari hasil investigasi serta dokumentasi yang diperoleh tim media ini, terlihat sejumlah kendaraan pickup bermuatan jeriken yang berisi solar, termasuk kendaraan jenis truk, berada di area SPBU. Pada saat yang sama, sejumlah orang tampak membawa wadah atau jeriken berukuran besar yang diduga digunakan untuk menampung BBM jenis solar dan pertalite.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan serta tata cara penyaluran BBM di SPBU tersebut, terutama apabila pembelian BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.
“Pengawas SPBU Disebut Mengetahui Aktivitas”
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa seorang bernama Adam, yang disebut sebagai pengawas SPBU tersebut, diduga mengetahui dan memiliki tanggung jawab dalam pengawasan aktivitas pengisian BBM yang menjadi sorotan,namun dugaan tersebut harus dibuktikan melalui klarifikasi, pemeriksaan, serta proses hukum oleh pihak berwenang khususnya Polres Bulukumba.
Media ini juga belum memperoleh keterangan resmi dari Adam maupun pihak pengelola SPBU terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken sebagaimana aktifitas pengisian yang terjadi di area SPBU 74.925.06.
“Minta Pengawasan Diperketat”
Praktik pengisian BBM dalam jumlah tertentu menggunakan wadah jeriken perlu mendapat perhatian apabila dilakukan untuk tujuan penyaluran kembali atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap aktivitas di SPBU 74.925.06, termasuk mekanisme transaksi, penggunaan wadah jeriken, kendaraan yang melakukan pengisian, serta prosedur pengawasan yang diterapkan oleh pengelola SPBU.
Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar atau izin yang sesuai dengan ketentuan atau justru berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan penyaluran BBM.
“Ruang Klarifikasi Terbuka”
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Adam selaku pihak yang disebut sebagai pengawas SPBU, manajemen SPBU 74.925.06, maupun pihak terkait lainnya.
(#).












