DUGAAN PUNGLI DI UPPKB DATAE KEMBALI MENCUAT, KINERJA PENGAWASAN BPTD KELAS II SULSEL DIPERTANYAKAN

SIDRAPKabarexpres.com Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang kembali mencuat di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Datae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kini tidak hanya menjadi sorotan terhadap dugaan perilaku oknum di lapangan, tetapi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Sulawesi Selatan.

Munculnya kembali dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah publik: Sejauh mana pengawasan BPTD Kelas II Sulawesi Selatan terhadap UPPKB Datae selama ini berjalan?

Sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan transportasi darat, BPTD Kelas II Sulawesi Selatan dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh pelayanan di lingkungan UPPKB berjalan sesuai standar operasional, ketentuan hukum, serta prinsip transparansi dan integritas.

Namun, ketika dugaan pungli kembali mencuat dan menjadi perhatian publik, fungsi pengawasan BPTD pun ikut dipertanyakan. Apakah sistem pengawasan telah berjalan secara maksimal? Apakah evaluasi rutin benar-benar dilakukan? Dan apakah setiap laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti secara serius?

Lembaga Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) mendesak BPTD Kelas II Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. BPTD harus segera mengambil langkah nyata dengan melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap UPPKB Datae.

“BPTD Kelas II Sulawesi Selatan harus memberikan jawaban konkret kepada publik. Jangan sampai dugaan pungli kembali mencuat, sementara masyarakat tidak mengetahui sejauh mana langkah pengawasan dan pemeriksaan telah dilakukan,” tegas AJUN.

AJUN menilai, apabila dugaan tersebut benar-benar telah menjadi perhatian publik, maka BPTD tidak cukup hanya memberikan klarifikasi normatif. Diperlukan tindakan nyata berupa pemeriksaan, evaluasi sistem pengawasan, penelusuran terhadap dugaan pelanggaran, serta penyampaian hasil penanganan secara transparan.

Sebab, jika dugaan pelanggaran di lingkungan UPPKB terus menjadi sorotan tanpa adanya penjelasan dan tindakan yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai lemahnya pengawasan internal.

BPTD Kelas II Sulawesi Selatan harus membuktikan bahwa pengawasan terhadap UPPKB Datae bukan sekadar formalitas.

AJUN juga mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi adanya unsur pidana dalam dugaan pungutan liar tersebut.

Namun demikian, tanggung jawab awal untuk memastikan tata kelola dan pelayanan di lingkungan UPPKB berjalan sesuai ketentuan tetap menjadi perhatian serius BPTD Kelas II Sulawesi Selatan sebagai pihak yang memiliki fungsi pengelolaan dan pengawasan di sektor transportasi darat.

Publik kini menunggu ketegasan BPTD Kelas II Provinsi Sulawesi Selatan. Apakah akan segera melakukan pemeriksaan terbuka dan menyeluruh? Apakah akan mengevaluasi sistem pengawasan di UPPKB Datae? Dan apakah hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat?

AJUN menegaskan, sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

BPTD Kelas II Sulawesi Selatan harus segera membuktikan komitmennya terhadap transparansi, integritas, dan pelayanan publik yang bersih.

Jangan sampai lemahnya pengawasan justru menimbulkan kesan bahwa dugaan praktik pungli dapat terus berulang tanpa penanganan yang tegas. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan transportasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

(#)