Klarifikasi Polresta Gowa: Bantah Dugaan “Tangkap Lepas” dan Penerimaan Rp5 Juta

GOWA, Kabarexpres.comPolresta Gowa memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” yang disebut melibatkan Timsus 2 Satresnarkoba Polresta Gowa dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta. Rabu,19-Ags-2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kasubnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa, Ipda Hamsir, A.Md., S.H., yang menjelaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan berdasarkan kronologi dan hasil pemeriksaan terhadap terduga.

Menurut Ipda Hamsir, terduga diamankan ketika personel Satresnarkoba Polresta Gowa melakukan pengembangan perkara ke wilayah Jalan Dangko, Makassar. Saat berada di lokasi, petugas menemukan MA sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Namun, terduga disebut bukan merupakan target operasi dalam kegiatan tersebut.

“Yang bersangkutan bukan target operasi. Kami temukan di TKP sedang mengonsumsi sabu dan kami amankan barang bukti berupa alat isap bong, sementara isi pirex sudah kosong,” jelas Ipda Hamsir.

Terduga kemudian dibawa ke posko untuk menjalani pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, petugas mempertimbangkan kondisi barang bukti yang ditemukan serta fakta bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Makassar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan tersebut, pihak kepolisian kemudian menghubungi keluarga Terduga, dan selanjutnya diserahkan kepada keluarganya untuk mendapatkan pembinaan agar tidak kembali melakukan penyalahgunaan narkotika.

Tegas Bantah Ada Uang Rp5 Juta

Terkait tudingan adanya permintaan ataupun penerimaan uang sebesar Rp5 juta sebagai imbalan dalam proses tersebut, Ipda Hamsir memberikan bantahan.

Ia menegaskan bahwa dirinya maupun personel yang menangani perkara tersebut tidak menerima uang sebesar Rp5 juta sebagaimana informasi yang beredar.

“Terkait permintaan uang dan menerima uang sebesar Rp5 juta itu tidak benar. Kami tidak menerima uang sesuai dengan berita yang beredar,” tegas Ipda Hamsir.

Polresta Gowa menyampaikan klarifikasi ini untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kronologi sebenarnya berdasarkan keterangan dan proses penanganan yang dilakukan petugas.

Polresta Gowa juga menegaskan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum perlu dilihat secara utuh, dengan memperhatikan fakta di lapangan, hasil pemeriksaan, serta mekanisme penanganan perkara yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tudingan mengenai adanya “tangkap lepas” dengan imbalan Rp5 juta dibantah oleh pihak Satresnarkoba Polresta Gowa.

(#).