Hukum  

Diduga Belok Dari Prosedur, PT.Pertamina Region dan Pihak Polres poso Diminta Segel SPBU 74.946.06 dan Tangkap Pengawas SPBU (JF) Alias Turangan

Pendolo|Kabarexpres.com Diduga Pengawas SPBU 74.946.06 Pendolo yang di ketahui inisial (JF) alias Turangan telah menyalurkan BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi kepada para penimbun, Kec Pamona sel, Kab Poso, Sulawesi Tengah.

Kasus ini terkutip di salah satu Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum di Sulteng yang diduga secara terang terangan menyuplai BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite kepada para pelangsir/penimbun.

Ketika tim investigasi berada di SPBU tiba tiba melihat adanya aktifitas tidak seperti biasanya, sebagaimana prosedur yang di lakukan pada SPBU pada umumnya, yaitu pengawas SPBU (JF) alias Turangan mengawasi salah satu operatornya yang sedang mengisi /menyalurkan BBM jenis solar dan pertalite ke para penimbun menggunakan mobil truk dan jerigen, serta menggunakan sepeda motor jenis Thunder yg sudah di modifikasi tangkinya.

“Aktivitas atau kegiatan seperti yang terlihat saat ini bukanlah baru kali ini, namun aktivitas tersebut hampir setiap hari di lakukan oleh pihak SPBU ini dan tidak ada juga tanggapan dari pihak yang berwajib (APH), ” Ujar salah satu pengendara umum saat di temui tim investigasi.

Kendaraan di SPBU 74.946.06 Pendolo terutama kendaraan mobil truk dan mobil pick-up, terpantau tidak wajar dan berlangsung secara berulang dalam waktu singkat. Tim investigasi menduga adanya praktik ilegal atau penimbunan yang di lakukan para pelangsir menggunakan mobil dan motor, dengan cara menyedot atau memindahkan isi tangki ke sebuah jerigen, dimana isi tangki yg baru saja terisi full, lalu kembali melakukan pengantrian.

Temuan ini di benarkan oleh perempuan (34)thn salah satu sumber kami yang namanya enggan di publikasikan mengatakan, ” iya pak memang kegiatan ini sudah sejak lama dilakukan dan tidak pernah tersentuh hukum, apa kebal hukum kali yah,, ” Cetusnya..sembari menggelengkan kepala

Aktivitas ilegal semacam ini menyebabkan kelangkaan BBM subsidi yang selama ini dirasakan masyarakat, terutama pihak pertanian, perikanan, dan pengendara umum, Harga solar dan pertalite subsidi yang seharusnya terjangkau menjadi sulit diakses, sementara antrian di SPBU semakin padat.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penyaluran atau penyalahgunaan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan sejumlah temuan ini, kordinator liputan menduga adanya sindikat penimbunan BBM bersubsidi dan meminta Polsek Pamona Selatan bertindak tegas, ” Kami akan menindak lanjuti ke PT. Pertamina region sekaligus memberikan bukti-bukti data yang kami miliki ke pihak APH , tidak hanya itu kami akan kawal kasus ini sampai di lakukan penyegelan SPBU 74-946.06 Pendolo dan penangkapan terhadap oknum-oknum yang terlibat khususnya sodara (JF) pengawas SPBU (red) yang menjadi peranan penting dalam kasus ini., ” Tutupnya….

*(Bersambung)*