Hukum  

Federasi Aktivis Mahasiswa Meminta Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Di Copot Dari Jabatannya 

Federasi Aktivis Mahasiswa Meminta Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Di Copot Dari Jabatannya

Makassar, Federasi Aktivis Mahasiswa yang terhimpun dalam 5 organ kemahasiswaan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar,Selasa 7 Januari 2025.

Aksi Pra kondisi yang dipimpin oleh Masdy sebagai Kordinator Lapangan ini terkait dengan adanya indikasi Dugaan oknum pegawai Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar yang diduga memungut biaya (pungutan liar) atas Ijin Perlintasan Keluar Negeri kepada calon Jamaah Haji Khusus (Furodha)yang sudah mengantongi pasport dan Visa untuk berangkat ke tanah suci melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah.

Oknum Pegawai Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar diduga bekerjasama dengan sopir Pejabat Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar, Diduga Kuat Oknum dan Sopir meminta biaya pengurusan Perlintasan Keluar Negeri sebesar Rp.4.000.000.00,- hingga Rp.5.000.000.00,- untuk setiap calon Jama’ah Haji Khusus Dimana diduga kuat Estimasi nilai kerugian yang ditimbulkan dari hasil pungutan liar tersebut ditengarai berkisar Rp. 2.800.000.000.00,-(dua miliar delapan ratus juta rupiah),Kepala imigrasi Kelas 1 TPI Makassar diduga melakukan pembiaran atas adanya dugaan pungli ini oleh karena itu Kami meminta untuk dicopot dari jabatannya,Teriak Masdy dalam orasinya

Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,Tegas Masdy

Adapun pernyataan sikap dari Federasi Aktivis Mahasiswa yakni :

1.Mendesak Kepala Kemenkumham Sulsel Mencopot Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar

2.Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Polda Sulsel Maupun Kejati Sulsel untuk memeriksa Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar dan oknum terkait terkait dengan adanya indikasi dugaan pungli yang Terstruktur,Sistematis dan Massif di lingkup Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar.(*/)