MAMUJU TENGAH ––Para Aktivis dan Masyarakat di wilayah Babana, Kec. Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Mamuju Tengah dan Polda Sulawesi Barat, untuk segera menangkap oknum warga yang diduga kuat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Desakan keras ini muncul lantaran praktik ilegal yang diduga telah berlangsung tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat dan negara. Warga menilai, aktivitas penimbunan ini menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan pasokan solar di lapangan, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penimbunan dilakukan dengan cara melangsir lalu menyimpan solar subsidi dalam skala besar di suatu ruangan khusus (Gudang) milik salah satu warga di desa Babana tepatnya gudang tersebut tak jauh dari SPBU Budong-budong, yang diduga kuat akan disalurkan kembali dengan harga fantastis.
Warga menuntut agar aparat penegak hukum tidak bersikap lamban dan segera bertindak tegas. Mereka meminta pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku demi memutus mata rantai kejahatan ini, selain itu pihak Aktivis juga akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Dasar Hukum yang Berlaku:
Atas tindakan penimbunan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan:
– Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga saat ini, Aktivis bersama masyarakat masih menanti langkah nyata dari pihak Polres Mamuju Tengah guna menindaklanjuti laporan dan desakan tersebut demi memastikan distribusi BBM subsidi kembali lancar dan tepat sasaran.
(###).












