Kriminalisasi Kembali Terjadi di Kab.Pinrang, Diduga Mafia BBM Kongkalikong Bersama Pihak SPBU 74.912.19.

 

 

Pinrang|kabarexpres.comDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Kepala Kepolisian Resort Polres Pinrang diminta turun kelokasi untuk mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang menggunakan jerigen berkedok petani di SPBU 74.921.19 , yang saat ini marak dilakukan oleh sejumlah warga di wilayah Bentengnge Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang Sulsel.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan barcode yang berbeda-beda sementara operator tidak mempermasalahkan hal tersebut, yang dimana pelaku mengisi BBM solar menggunakan beberapa jerigen untuk mendapat lebih banyak stok BBM bersubsidi jenis solar.

Dari kegiatan tersebut pelaku selanjutnya menyimpan atau mengumpulkan BBM solar tersebut lalu menjualnya dengan harga fantastis diatas rata rata dari harga standart nasional bersubsidi dari pemerintah guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari lokasi ditemukan bukti Foto dan Video recorder, dokumentasi tersebut sangat jelas memperlihatkan dugaan aktivitas dari kegiatan penyalahgunaan BBM Jenis Solar yang di lakukan pihak dari SPBU 74.912.19 bersama pelaku.

Berdasarkan bukti-bukti yang di temukan adanya indikasi kongkalikong antara pelangsir dan Pihak SPBU tersebut, “Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LKKN sangat menyayangkan tindakan tersebut yang di lakukan oleh pelaku dan dinilai berkerja sama oleh pihak SPBU itu sendiri melancarkan aksi praktik Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Dimana tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat di jerat hukum sebagai mana tertera di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu ketua DPD (LKKN) meminta tegas Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Polres Pinrang dan khusus nya (Ditreskrimsus) Polda Sulsel guna menindaklanjuti temuan ini dan tangkap para pelaku beserta semua yang terlibat, pihaknya pun akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

(#*/).