Makassar | Kabarexpres.com-Terkait laporan dugaan kasus tindakan pelecehan kekerasan seksual “Prof. K.J”,Rektor UNM terhadap Wanita “Q” Dosen UNM, yang resmi di laporkan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Q” Dosen UNM selaku korban, menyampaikan ke media ini bahwa laporan tersebut sudah status tahap lanjut, pihak Polda Sulsel sudah mengambil keterangan pihaknya dan juga pihak rektor, sementara info yang di dapatkan pihaknya, saat ini status laporan sudah di tahap gelar perkara oleh pihak Polda Sulsel.
Korban (red), juga telah menyerahkan seluruh bukti yang cukup kuat untuk lanjut ke meja hijau, sedangkan arsip aslinya tetap tersimpan rapih di perangkat ponsel milik korban guna pemeriksaan lebih lanjut. “Seluruh bukti-bukti percakapan via WhatsApp sudah saya serahkan juga semuanya ke pihak Polda, saya bersama keluarga dan juga di dampingi kuasa hukum saya akan mengawal terus kasus ini sampai ke meja hijau, “Ujarnya,,..
Di tengah proses penyelidikan laporan tersebut masih berjalan,”ironisnya,, terduga pelaku melakukan berbagai cara yang memutar balikkan fakta ke pada masyarakat, seolah-olah terduga yang menjadi korban.
Sebelumnya Kuasa hukum pihak Rektor UNM juga mengirimkan somasi kepada korban, somasi tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi hukum dan upaya pengalihan isu dari perkara pokok, yaitu dugaan tindakan pelecehan kekerasan seksual (TPKS)
Korban “Q” berharap APH khususnya Polda Sulsel agar lebih tegas dalam menyikapi kasus ini guna dirinya mendapatkan keadilan seadil-adilnya., “Harapan saya agar Polda Sulsel lebih tegas menangani kasus ini, saya lanjut ke jalur hukum tujuan nya cuman satu, saya minta keadilan seadil-adilnya dan terduga pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku..”Tambahnya…
Dimana pelaku Tindakan Pelecehan Kekerasan Seksual dapat di jerat Undang-Undang (KUHP) Pasal 289, Mengatur tentang pelecehan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun, dan Undang-Undang Nomor 12 Pasal 4 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
Pihak Kuasa Hukum korban “Q” juga mendesak keras Kapolda Sulsel mengusut tuntas serta mengawal kasus (TPKS) yang terkait, dugaan pelecehan seksual ini secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan penuh kepada korban.
(*/).












