Gowa|Kabarexpres.com –Terkait Kasus penipuan Rp.280 JT, dalam pengelolaan MBG yang menyeret tersangka wanita bernama Asti dengan No Perkara Praperadilan 2/PidPra/2026/PnSgm, kini kian menemukan titik terang. Dalam sidang praperadilan yang berlangsung hari ini berjalan semestinya yang dimana Putusan Hakim (PH) menyatakan Penggugat kalah dan sah proses hukum berlanjut, Senin,(02/03/2026)
Tersangka yang telah ditetapkan sejak 15 Januari 2026 sebelumnya mengajukan praperadilan pada 23 Februari 2026, sebagai hak yang dijamin oleh hukum untuk mengawasi proses penyidikan dan penuntutan.
Putusan ini menjadi Epicomebeck dalam kasus hukum yang sedang berlangsung melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1220/X1/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Gowa sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebelumnya pihak penyidik bahkan sudah cukup memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respon atau etikat baik oleh tersangka sehingga proses hukum terus berjalan.
Lanjut, sebelumnya Kronologi kasus ini menunjukkan bahwa korban (I) awalnya menyerahkan dana sebesar 200 juta rupiah dirumah pelaku sebagai modal kerja sama usaha yang menjanjikan, kemudian setelah berjalannya kerjasama 2 bulan tersangka kembali meminta 300 juta tapi korban cuma menyanggupi menambah 80 juta rupiah lagi sehingga keseluruhan total dana yang dikelola menjadi 280 juta rupiah.
Harapan untuk mendapatkan hasil usaha atau pengembalian dana kian sirna seiring dengan hilangnya komitmen dari tersangka, yang tidak menunjukkan upaya apapun untuk pengembalian dana atau menyelesaikan kewajiban yang sudah disepakati.
Putusan di persidangan ini sudah jelas bahwa mekanisme hukum tidak menjamin tempat berlindung bagi mereka yang melanggar hukum meskipun praperadilan berfungsi untuk melindungi hak Asasi setiap pihak, inti dari naskah pembahasan adalah bukti nyata yang telah terbukti selama proses penyidikan.
Mengingat tindakan tersebut melanggar UUD Pasal 378 KUHP, pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun
Hal itu, proses hukum terus berlanjut sebagai mana proses hukum yang berlaku, dan sekaligus mengajak masyarakat untuk mendukung kasus ini hingga tuntas dan pihak korban mendapatkan haknya..


















