Maros| Kabarexpres.com -Dunia jurnalistik kembali di gemparkan oleh pemandangan yang terkesan pembiaran atas kejahatan, yang di mana Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Maros di duga terlibat atas tindakan para mafia BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Maros

Berdasarkan informasi narasumber yang namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan ke salah satu awak media ini bahwa,.”aktifitas yang seperti ini bukan sekali ini saja pak melainkan sudah sering terjadi dan bahkan sudah jadi kegiatan sehari-hari di wilayah Maros ini, pihak polres pun juga aman-aman saja pak, di duga ada setoran masuk ke unit tipiter pak, makanya Polres Maros tutup mata sampai sekarang.”Ucapnya..
Saat mendengar informasi tersebut tim bergegas cepat menuju salah satu kelokasi SPBU Tambua, SPBU Kassuarrang, SPBU jawi-jawi, SPBU patunuang,wilayah Maros, setiba di lokasi tim mendapatkan aktivitas yang terkesan terang-terangan melakukan kejahatan yang di mana para mafia BBM solar bersubsidi leluasa melangsir solar menggunakan jerigen bahkan ada menggunakan mobil truk yang triple tangki (3 tengki sekaligus) dan rata-rata mobil truk siluman yang keluar masuk melangsir BBM bersubsidi jenis solar.

Berdasarkan dokumentasi tim investigasi langsung melakukan konfirmasi kepada pihak unit tipiter polres Maros, saat salah satu tim investigasi mengirimkan dokumentasi kepada Kanit tipiter polres Maros dengan harapan adanya tindakan tegas kepada para pelangsir BBM solar tersebut, alih-alih di tindaklanjuti malahan mengatakan” kapan ini pak,saya ini baru dua bulan bertugas di polres Maros,itupun kami juga tidak bisa mengawasi tiap-tiap SPBU pak, lagian bikin pusing ji juga kalau pelangsir mau di urusi.” Ujar kanit tipiter polres Maros saat di konfirmasi by phone WhatsApp.
Dari bentuk konfirmasi tersebut kami menilai adanya dugaan keterlibatan unit tipiter polres Maros bersama para pelangsir tersebut di SPBU 74.905.10.,yang di mana unit tipiter terkesan masa bodoh dan tidak mau ambil pusing terkait para pelangsir, padahal tindakan para pelangsir sangat merugikan masyarakat khususnya bagi negara.
Terkait semua informasi yang di dapatkan, ketua DPP Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN), “saya meminta kepada Kapolres Maros dan Kapolda Sulsel guna lebih tegas dan turun langsung menindaklanjuti anggotanya dan jika perlu saring semua yang terlibat, masyarakat di rampok di negeri sendiri, tindakan ini merugikan negara dan masyarakat, selain itu sangat mencederai Marwah institusi dan melanggar kode etik kepolisian.”Tegasnya..
Selain itu ketua DPP (AJUN) menambahkan” selain itu kami akan melakukan aksi jika perlu titik aksi di Polda Sulsel serta mengawal kasus ini sampai tuntas.”Tambahnya….
Mengingat dimana tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat di jerat hukum sebagai mana tertera di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tim#












