Banjar|kabarexpres.com-kalsel- Berdasarkan pantauan awak media di SPBU 64.701.07, terlihat sejumlah mobil truk berjejer untuk mengantri BBM subsidi jenis solar,jum’at,05 desember 2025.
Tim investigasi media Ajun RI turun memantau di wilayah Banjar, tepatnya di Handil baru, Kec.Aluh-Aluh, kami menemukan ada beberapa SPBU nakal yang di duga kerap bekerjasama dengan para oknum pelangsir atau mafia BBM bersubsidi, salah satunya SPBU 64.701.07
Menurut informasi salah satu warga yang berada di sekitar SPBU tersebut,aktivitas penyalahgunaan bbm subsidi jenis solar telah berjalan sangat lama,dan di duga kuat pihak pengawas SPBU telah bekerjasama dengan para mafia BBM bersubsidi jenis solar yang menimbun dalam skala besar.
“Kami menemukan beberapa dump truk pelangsir yang telah di modifikasi dengan berbagai modus operandi, bahkan pertalite tak luput dari penyalahgunaan para komunitas motor thunder dan jerigen, ada mobil yang di ubah tangkinya menjadi ganda, ada pula tangki yang di perbesar dari ukuran standar pabrikan,bahkan ada mobil yang di temukan menggunakan tangki di atas bak mobil.
Ketum Ajun RI Haryadi akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak spbu dan oknum penimbun yang bekerjasama dalam penyalahgunaan bbm jenis solar dan pertalite kepada pihak APH (aparat penegak hukum).
Khususnya pihak polres banjar baru dan polda kalsel untuk menutup spbu 64.701.07 dan menangkap para oknum penimbun yang sudah merajalela dan kian menjamur di wilayah Aluh-aluh kab,banjar baru,”Ujar..Ketum (Ajun Ri)
Di hubungi secara terpisah melalui telepon whattsapp salah satu praktisi hukum Dr Muhammad Nur SH.MH,berdalih usut tuntas kasus penyalahgunaan bbm subsidi sampai ke akar-akarnya di manapun wilayahnya.
Beliau mengatakan sangat berharap kepada institusi kepolisian di indonesia,khususnya Polres Banjar baru dan Polda Kalimantan Selatan ,agar segera menindaki segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang telah meresahkan masyarakat,”ujarnya.
Kami selaku tim investigasi media Ajun RI akan mengawal tuntas kasus penyalahgunaan bbm subsidi jenis solar dan pertalite yang menyeret spbu 64.701.07 dan para penimbun yang berada di wilayah tersebut.
Untuk segera menutup SPBU Aluh-aluh dan menangkap pengawas SPBU serta para oknum penimbun yang di duga terlibat dalam kasus ini.
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(/*).












