Jeneponto -Kabarexpres.com – Rentetan dua pemberitaan yang viral dalam waktu berdekatan kembali menjadi sorotan tajam masyarakat Kabupaten Jeneponto. Kedua kasus tersebut sama-sama menyeret nama Unit Resnarkoba Polres Jeneponto dan dinilai telah mencoreng kepercayaan publik terhadap komitmen aparat dalam pemberantasan narkotika serta penghormatan terhadap kebebasan pers.
Kasus pertama menyangkut dugaan adanya transaksi sebesar Rp15 juta yang dikaitkan dengan dibebaskannya seorang terduga berinisial ER dengan alasan menjalani rehabilitasi. Sementara kasus kedua mencuat setelah seorang oknum anggota Unit Resnarkoba Polres Jeneponto diduga mengintervensi tugas jurnalistik dengan melarang wartawan melakukan peliputan saat proses penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di sekitar sebuah kafe di Kabupaten Jeneponto.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga merampas telepon genggam milik wartawan dan meminta agar seluruh rekaman video yang telah diambil dihapus. Apabila benar terjadi, tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Fenomena dua kasus yang muncul hampir bersamaan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah pengawasan internal di tubuh Unit Resnarkoba Polres Jeneponto telah berjalan sebagaimana mestinya.
Sebuah organisasi media “Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut ‘AJUN, pemberitaan mengenai dugaan transaksi Rp15 juta yang sempat menjadi perhatian publik kini seolah menghilang tanpa kejelasan perkembangan penanganannya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat, sehingga perlu dijawab melalui penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
AJUN juga mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut terhadap terduga ER, termasuk apakah yang bersangkutan telah dipanggil kembali atau dilakukan proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejelasan penanganan perkara dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Di sisi lain, dugaan tindakan oknum anggota yang menghalangi kerja wartawan dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang, sehingga segala bentuk dugaan intimidasi, perampasan alat kerja jurnalistik, maupun intervensi terhadap peliputan harus ditindak tegas apabila terbukti.
AJUN mendesak Propam untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dua perkara tersebut. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi harus mampu mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak boleh dirusak oleh dugaan tindakan oknum. Jika benar ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus diproses secara tegas sesuai hukum dan kode etik. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang telah menjadi konsumsi publik tiba-tiba menghilang tanpa kejelasan, sementara kebebasan pers justru dibungkam. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan oknum,” tegas Ketua DPP (AJUN).
(#).












