Diduga Marak Pelangsiran Solar di SPBU 74.902.21 Dg Tata Raya, AJUN Desak Pertamina dan Polda Sulsel Lakukan Sidak dan Usut Tuntas.

MakassarKabarexpres.com -Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) menyoroti dugaan maraknya aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 74.902.21 yang berlokasi di Jalan Dg. Tata Raya, Kota Makassar.Rabu,01-Juli-2026

Berdasarkan informasi dan hasil pemantauan yang diterima AJUN, para pelangsir diduga leluasa keluar masuk area SPBU untuk melakukan pembelian solar bersubsidi menggunakan mobil dump truck yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar. Modus tersebut diduga digunakan untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar sebelum kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi memperoleh keuntungan pribadi.

Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Selain itu, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), audit terhadap sistem penyaluran BBM di SPBU tersebut, serta mengevaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur penyaluran BBM bersubsidi.

AJUN juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, untuk turun langsung ke lokasi melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pelangsiran maupun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga melibatkan jaringan penimbun atau mafia solar.

AJUN menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara ketat dan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga hak masyarakat dan melindungi keuangan negara.

AJUN juga mendorong Pertamina dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh SPBU yang berpotensi menjadi lokasi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga distribusi energi dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

 

(#).