GOWA – Kabarexpres.com –Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., mendesak Polres Gowa untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan seorang ASN berinisial HA. Menurutnya, perkara yang dilaporkan oleh kliennya, Andi Muhammad Akbar (47), anggota Polri, harus ditangani secara serius mengingat menyangkut dugaan hilangnya nyawa janin dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Wawan mengapresiasi langkah penyidik yang telah bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti dan memperoleh rekam medis yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada November 2021 tersebut. Ia menilai perkembangan penyidikan menunjukkan adanya keseriusan aparat dalam mengungkap fakta hukum secara objektif.
“Klien kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan. Karena itu, kami berharap seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik,” tegas Wawan.
Menurutnya, kasus ini tidak boleh digiring ke ruang opini atau perdebatan di media sosial. Fokus utama harus diarahkan pada pembuktian hukum dan pengungkapan fakta berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Saat ini, Satreskrim Polres Gowa masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. Wawan berharap penyidikan dapat segera mencapai titik terang sehingga status hukum perkara menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
S.T.B.


















