Terkait Tudingan Kasus (TPPO),Kuasa Hukum Annisa Novianti Agis Angkat Bicara.”Ada Apa? JPU Tidak Mampu Menghadirkan Bukti Lain yang Telah Disebutkan,Melainkan Hanya Selembaran Kertas Fotocopy Yang Jadi Bukti”

Kepulauan Aru, DoboKabarexpres.com -Sidang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang di mulai pada tanggal 24 September 2025 atas nama terdakwa Annisa Novianti Agis kini sudah di ujung perjalanan untuk mencari keadilan yang sebenar-benarnya.

Terdakwa Annisa Novianti Agis melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan ke Media ini bahwa dalam perkara ini sepertinya ada sesuatu yang mengganjal dalam proses persidangan, berdasarkan bukti nyata persidangan pada agenda pembuktian di ruang persidangan, terlihat fakta dari alat bukti surat yang dihadirkan oleh jaksa hanyalah Foto copy, bukan surat yang asli, ditambah lagi dengan Barang bukti yang disebutkan oleh JPU tidak mampu diperlihatkan fisiknya dalam persidangan, hanya menyebutkan dalam daftar alat bukti.

“Apakah Sudh Luntur Bentuk Transparansi Di ruang Persidangan.???

Semua ini tentunya merupakan fakta fakta dalam persidangan bahwa Alat bukti dan Barang bukti yang dihadirkan JPU tidaklah balance atau saling bertolak belakang. Kemudian saksi Korban yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan juga menjelaskan dan tidak pernah merasa bahwa dirinya di eksploitasi dan atau di perdagangkan oleh terdakwa Annisa Novianti Agis sebagaimana di sangkakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, bahkan keterangan antara saksi saksi yang dihadirkan JPU saling bertentangan dengan salah satu saksi yang juga dihadirkan oleh JPU.

“Hukum di Tegakkan Bukan Hanya Sebatas Tulisan Di Atas Lembaran kertas Putih”

Olehnya itu maka kami menduga bahwa perkara ini dari awal proses penyelidikan hingga penyidikan dipaksakan untuk berproses sampai ke Persidangan bukan untuk penegakan hukum tapi ada motif lain sehingga menurut Hemat kami, jika unsur pasal dalam dakwaan yang disangkakan oleh klien kami tidak terbukti, mengapa harus dituntut dengan tuntutan yang tinggi.

Apakah jaksa tidak melihat, menganalisa secara teliti dan tidak memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.? kemudian juga dalam pembacaan tuntutan pada tanggal 20 November 2025, jaksa menuntut terdakwa Annisa Novianti Agis Dengan hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan serta dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Hal ini juga menjadi ganjal menurut kami meskipun terhadap dakwaan dan penuntutan adalah kewenangan JPU, namun kami heran dengan pertimbangan bagian mana yang menjadi dasar JPU menuntut klien kami setinggi itu,sedangkan fakta persidangan hamper di katakan bahwa semua korban sama sekali tidak merasa dirinya di perdagangkan dan di eksploitasi oleh terdakwa, Ucap (Ari Jerfatin, SH) penasehat hukum terdakwa Annisa Novianti Agis.

“Suara Keadilan Bagi Terdakwa”

Jelang putusan perkara dengan nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Dob atas nama terdakwa Annisa Novianti Agis di Pengadilan Negeri Dobo, Ari Jerfatin, SH salah satu Penasehat hukum terdakwa berharap, “Kami berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat membuat keputusan dengan penuh rasa keadilan bagi semua pihak sesuai dengan fakta fakta dalam persidangan.”Ucapnya….

Namun dengan banyaknya drama dan juga proses persidangan yang Panjang, “kami sebagai tim penasehat hukum Annisa Novianti Agis yang berjumlah 3 orang masing-masing atas nama Hery Albert Gardjalay, SH.,MH., Corneles Victor Adriansz, SH.,MH., dan Ari Jerfatin, SH, berkeyakinan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sama sekali tdk terikat dengan tuntutan JPU dan kami juga percaya bahwa dari 1 hakim ketua, 2 hakim anggota yang memeriksa dan memutus perkara ini memiliki integritas dan Kredibilitas yang sangat baik sebagai Benteng terakhir penegakan hukum di Kepulauan Aru.”Tutupnya..

 

(*).