Bermula dari info salah satu warga desa kait kait kecamatan martadah Kabupaten Tanah laut Propinsi Kalimantan selatan bahwa munculnya kembali tambang ilegal yang masih aktif beroperasi di wilayah seputaran rumahnya.
Mendengar info tersebut tim investigasi langsung bergegas menuju titik lokasi guna memastikan kebenaran info tersebut, sesampai nya di lokasi, tim terkejut melihat adanya aktivitas pertambangan yang dimana alat berat berwarna kuning jenis excavator yang sedang menggaruk tebing lalu mengisi sejumlah bak-bak mobil truk yang sedang antri di lokasi tambang desa kait-kait, kecamatan Martadah, kab tana laut, Kalsel.
Guna melengkapi temuan tersebut tim investigasi melakukan wawancara langsung ke salah satu warga dan supir truk yang sedang mengantri di lokasi.
“Tambang ini sudah lumayan lama pak di buka, dan memang setau saya ini tambang tidak pernah di datangi oleh APH setempat pak, yah aman-aman saja.” Ujar salah satu supir truk saat di wawancarai oleh tim.
Salah satu warga setempat (N) pun membenarkan info tersebut bahwa.”Iya pak memang benar aktifitas pertambangan tersebut itu Tidak memiliki izin dan kami ketahui itu milik pak Gazali, dan tambang itu di Bekingi oleh oknum TNI dan Polri.” Ujar salah satu warga setempat.
Di tempat terpisah tim melakukan konfirmasi ke Gazali selaku pemilik tambang tersebut mengatakan, “memang benar pak kami ada setoran ke Korem,Kodim dan Polsek di wilayah kami “Ujarnya saat di konfirmasi via WhatsApp
Berdasarkan dari hasil investigasi dan bukti yang tim kantongi, Ketua DPN Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) meminta tegas pihak Polda Kalimantan Selatan dan khususnya Bupati Tana laut agar menindak lanjuti temuan ini dan meminta agar pihak oknum yang diduga terlibat di lakukan pendalaman, ” aktivitas ini sangat merusak lingkungan hidup bahkan ekosistem manusia dan selain itu semua yang terlibat harus di tindak lanjuti khususnya oknum TNI dan polri Yang di duga terlibat dalam kegiatan tersebut, itu sangat mencederai institusi dan Marwah seorang TNI dan polri.”Ujar Ketua DPN AJUN
Selain itu DPN AJUN menambahkan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan menyerahkan seluruh bukti-bukti ke pihak Polda Kalimantan Selatan.
Tindakan tersebut diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang telah diubah terakhir kali melalui UU No. 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat). Regulasi ini mencakup perizinan (IUP, IUPK, IPR), kewajiban hilirisasi, reklamasi, serta penguatan pengawasan pusat atas kegiatan pertambangan.
*Tim.













