Pasangkayu|Kabarexpres.com -Berdasarkan informasi dari salah satu warga sekaligus narasumber media ini bahwasanya masih ada aktivitas pertambangan yang di duga ilegal di jalan poros karossa-baras wilayah desa, kasano kec, Baras kab, Pasangkayu.
Mendengar informasi tersebut,tim investigasi langsung turun ke lokasi yang di maksud guna memastikan kebenaran info dari masyarakat setempat.
Sesampainya di lokasi tim terkejut melihat adanya aktivitas alat berat jenis excavator yang sibuk menggaruk/mengikis bukit lalu mengisi ke tiap-tiap dump truck, aktivitas tersebut adalah kegiatan pertambangan berjenis (galian C) yang beroperasi secara aktif.
Dampak dari kegiatan para Ladusing sangat berindikasi merusak lingkungan hidup dan khususnya terlihat jelas merusak ekosistem manusia
Untuk melengkapi temuan ini tim investigasi melakukan wawancara ke pria 40 th yang di ketahui ia salah satu supir dump truk yang sedang mengantri di lokasi,”iya pak ini memang tambang tiap hari beroperasi secara aktif, lama mi juga saya mengambil material di sini pak dan setau saya memang tambang ini tidak mengantongi izin cuman selama ini aman-aman saja tidak ada masalah.” Ucapnya…
Melihat hal ini tim investigasi ke media ini bahwa tim membenarkan informasi dari warga adanya aktivitas pertambangan galian C yang diduga tak berizin alias ilegal di wilayah Kasano Kec, Baras kab, Pasangkayu.
“Kami sudah melakukan investigasi di lokasi memang benar adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi dokumen izin pertambangan alias bodong di wilayah tersebut.”Ucap Tim.
Mengantongi semua bukti bukti foto dan rekaman video Tim melanjutkan investigasi ke pihak kepala desa guna melakukan wawancara terkait siapa nama pemilik tambang di wilayahnya
“Iya memang benar adanya aktivitas tambang di desa kami, Tambang yang bapak maksud itu adalah tambang milik “HR” ,tetapi Kami selaku pemerintah desa tidak pernah memberikan izin bahkan kami selaku pemerintah setempat sudah berusaha melarangnya tetapi tetap saja ngeyel dan tetap beroperasi.”Ucap… Pak Kades.
Lanjut tim’ mengatakan bahwa, sejauh ini tambang aktif milik “HR” sudah merusak lingkungan hidup bahkan ekosistem manusia.
Selaku Praktisi Hukum dan pengamat lingkungan,
“Dr. Muhammad Nur, S.H.,MPD.,C.F.L.S.,M.H,Ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh salah satu awak media malam tadi mengatakan,”bahwa dirinya sangat kecewa. dan menyesali tindakan dari pihak aparat hukum di kabupaten Pasangkayu terlihat semacam tebang pilih untuk menangkap para Ladusing pelaku tambang ilegal,” pasalnya, selaku aparat, pastinya memahami aturan hukum, ini justeru terkesan pembiaran melakukan kejahatan tanpa tindakan tegas bagi para Ladusing, pelaku tambang ilegal yang semakin menjamur di wilayah Pasangkayu, sulbar, tanpa adanya proses hukum bagi pelaku sebagai bentuk efek jera.”Ucapnya.. via WhatsApp
Hukum di tegakkan, bukan hanya untuk di terapkan di selembaran kertas putih…!
Polda Sulawesi barat diminta untuk merevisi Kapolres Pasangkayu yang dinilai lamban dan tidak profesional menjalani tugas di wilayah hukum lingkup Pasangkayu, provinsi Sulawesi Barat.
Mengingat, Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp.3 miliar
Tim.













