Takalar– Kabarexpres.com– Baru-baru ini Kepala desa bontokaddopepe menjadi perbincangan publik khususnya warga setempat yang sangat kecewa dan cukup resah terhadap kinerjanya yang kerap tebang pilih terkait Bantuan sosial (Bansos) di wilayah desa Bontokaddopepe kec,Galesong Utara Kab,Takalar.
Berita ini mencuat saat narasumber media ini, menyampaikan keluh kesah beberapa warga di desa Bontokaddopepe yang merasa kecewa perihal bantuan sosial yang kerap tidak tepat sasaran,dan tebang pilih yang mengutamakan kerabat terdekat kepala desa sendiri. Kamis,23-Apr-2026
Tim membenarkan info tersebut saat melakukan investigasi serta wawancara ke beberapa warga setempat, salah satunya “R” warga yang tinggal di seputaran kantor desa bontokaddopepe mengatakan,
“bukan cuman saya ji pak kecewa sama pak desa, banyak sekali warga di sini yang kecewa, soalnya itu pak desa dia utamakan sekali keluarga terdekat dalam lingkup kantor desa ji, seperti anaknya yang kerja di kantor desa dapat Ki, mertuanya yang punya tokoh beras sama warung ikan bakar ka (warung anda) juga dapat Ki bantuan, sedangkan kita kasian di sini yang memang membutuhkan bantuan pemerintah malah tidak dapat, padahal berapa kali mi di foto-foto nabilang supaya dapat Ki bantuan sama pemerintah, edd banyak sekali pak curang nya itu pak desa bikin jengkel ji pak, jangan di bilang kodong kita ini rakyat bawah mau maki dibodoh-bodohi,” Ujarnya saat di wawancarai.
Lanjut, saat tim menemui H.M.Jabir Dg.Na’ga’ selaku kepala desa di kantor desa Bontokaddopepe dan sangat di sayangkan H.M.Jabir Dg.Na’ga’ membenarkan bahwa anak dan mertuanya mendapatkan bantuan dari pemerintah, sedangkan info terkait tebang pilih ia mengelak dan berbelit-belit saat dikonfirmasi. Hal itu, tim menduga adanya penyalahgunaan jabatan di lingkup kantor desa bontokaddopepe dan menilai kepala desa gagal menjadi pemimpin.
Ditempat terpisah saat mendengar info tersebut ketua Asosiasi Jurnal Nusantara (Ajun) meminta tegas Bupati Takalar dan Kadis PMD guna melakukan revisi terhadap kepala desa Bontokaddopepe, tindakan ini sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Pasal 17 & 18: Larangan bagi pejabat pemerintahan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.
(Tim).












