GOWA – Kabarexpres.com – Proyek perumahan Grand Sulawesi di Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, kini menghadapi sorotan serius.
Tim investigasi menemukan sejumlah hal yang memunculkan dugaan adanya pembangunan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, sekaligus pertanyaan besar terkait legalitas material yang digunakan untuk penimbunan lahan.
Dua pertanyaan besar kini mengemuka: apakah pembangunan tersebut telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan? Dan dari mana sebenarnya material timbunan didatangkan?
IZIN PEMBANGUNAN JADI PERTANYAAN
Diduga kegiatan pembangunan yang berjalan sebelum seluruh dokumen dan persyaratan perizinan terpenuhi, maka hal ini patut segera diperiksa oleh pemerintah daerah dan instansi berwenang. Jangan sampai pembangunan terus berjalan sementara status legalitasnya masih menyisakan tanda tanya.
Publik berhak mengetahui apakah proyek tersebut telah memenuhi ketentuan terkait perizinan pembangunan, tata ruang, lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya.
MATERIAL TIMBUNAN: DARI MANA ASALNYA?
Tim investigasi mendalami dugaan bahwa material yang digunakan untuk penimbunan berasal dari sumber galian C yang diduga tidak memiliki legalitas sebagaimana mestinya, Hal itu persoalannya tidak berhenti pada lokasi tambang.
“Siapa yang mengambil? Siapa pemasoknya? Siapa pengangkutnya? Siapa yang membeli? Material timbunan yang di gunakan pada proyek pembangunan Grend Sulawesi di romang Lompoa.” Ujar salah satu Tim investigasi
Rantai pasok material tersebut harus ditelusuri secara terang. Sebab, sejatinya material yang diduga berasal dari kegiatan ilegal tidak otomatis menjadi legal hanya karena telah masuk ke lokasi proyek pembangunan.
APARAT JANGAN HANYA LIHAT BANGUNANNYA
Tim investigasi mendesak Pemkab Gowa dan instansi teknis terkait, APH khususnya Polresta Gowa, serta pihak berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup turun melakukan pemeriksaan.
“Yang harus diperiksa bukan hanya dokumen proyek, tetapi juga asal-usul tanah dan material timbunan, pemasok, dokumen pengangkutan, transaksi, serta legalitas sumber materialnya.” Ucap Perwakilan tim investigasi..
Tim investigasi juga menambahkan “Jika ditemukan pelanggaran, termasuk pembangunan tanpa kelengkapan izin atau penggunaan material dari sumber tambang ilegal, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Tambahnya….
#(Tim).












