SIDRAP – Kabarexpres.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Datae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kembali mencuat dan menjadi perhatian serius.
Mencuatnya dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan langkah konkret dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, hingga kini masyarakat menantikan adanya tindakan tegas dan transparan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan jembatan timbang tersebut.
Lembaga Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) menilai bahwa setiap dugaan praktik pungutan liar, terlebih yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penegakan aturan transportasi, harus ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AJUN mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan apabila terdapat dugaan praktik pungutan liar di UPPKB Datae. Selain itu, BPTD Kelas II Sulawesi Selatan juga diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi serta pemeriksaan internal terhadap UPPKB Datae.
“Setiap laporan dan dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa dugaan pungli dibiarkan tanpa kejelasan dan tanpa adanya tindakan tegas,” tegas AJUN.
AJUN juga meminta agar proses penanganan dugaan tersebut dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan oknum tertentu, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Publik kini menanti langkah nyata dari Ditreskrimsus Polda Sulsel dan BPTD Kelas II Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan praktik pungutan liar di UPPKB Datae. Jangan sampai lemahnya pengawasan justru menimbulkan kesan bahwa persoalan tersebut sengaja dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik di sektor transportasi darat.
AJUN menegaskan, penindakan terhadap dugaan pungli bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum.
(#).















