Terkait Penolakan Saksi Utama Dalam Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur “JPU” Jadi Sorotan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili Diminta Lebih Tegas.

MaliliKabarexpres.com -Terkait Sidang dugaan Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur yang di alami oleh Anak korban Luthfi terkesan ada keganjalan dan menimbulkan pertanyaan bagi Jaksa Penuntut Umum (PJU) yang menolak pengajuan saksi utama bagi korban.(Senin,09-Jan-2026)

Hal itu, Andi Vickry Juniawan SH., selaku Penasehat Hukum “PH” korban menyampaikan keganjalan dan dugaannya ke media ini bahwa, “Kami selaku “PH” korban menduga ada keganjalan dalam perkara ini, sebetulnya kami sudah merasakan dugaan ini sejak sidang pertama yang di mana “JPU” dalam hal ini sebagai Pengendali perkara yang secara proses hukum saat ini harusnya berpihak pada kepentingan Anak Dibawah Umur selaku korban, dan sejak awal pada agenda pembuktian yg mana ketika kami mengajukan saksi utama yang menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan tersebut dan sangat relevan dengan perkara ini. “Ujar Kuasa Hukum Korban..

Lanjut, Andi Vickry Juniawan SH., menambahkan” Saat kami mengajukan surat permohonan saksi utama guna membantu “JPU” mengungkap fakta-fakta dan kebenaran materiil dalam persidangan, namun sangat di sayangkan “JPU” malah menolak permohonan kami tersebut dengan mengatakan “Jangan Mengatur Saya.”Tambatnya..

Tidak hanya itu, Syafri Mulyadi SH,MH, salah satu Pihak Penasehat Hukum Korban menambahkan, “sampai detik ini kami tidak bisa lagi berkomunikasi dengan Pihak ”JPU” lantaran no Whatsap kami diblokir, namun di ketahui itu satu-satunya jalur komunikasi untuk mengetahui sejauh mana proses perkara ini sudah terputus dan hal ini belum diketahui apa penyebab jaksa berprilaku demikian.

“Ketua Pengadilan Negeri Malili Cq, Majelis Hakim”

Kemudian selanjutnya, setelah Pihak Penasehat Hukum “PH” Korban merasa jalur komunikasi kami sudah terputus ke “JPU” yang menangani perkara ini, “PH” Korban kemudian berinisiatif untuk menyurat ke Ketua Pengadilan Negeri Malili Cq,Majelis Hakim yg menangani perkara ini untuk membuka kembali kesempatan kepada jaksa agar dapat menghadirkan saksi-saksi tambahan, surat tersebut tembus dan Majelis Hakim dalam persidangan kembali mempertanyakan kepada “JPU” untuk menghadirkan saksi tapi Jaksa tetap tidak mau menghadirkan saksi yang mau kami hadirkan lagi, dengan alasan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya telah dianggap cukup untuk memperkuat Dakwaannya, padahal 4 dari saksi yang dihadirkan adalah anak saksi yang tidak disumpah dan sudah tentu keterangannya tdk dijadikan alat bukti yg kuat, kemudian 3 saksi selanjutnya adalah keluarga korban yang tdk melihat secara langsung peristiwa dan sangat lemah pembuktiannya.

Saksi Fakta yang melihat secara langsung kejadian ini dan bahkan ikut melerai pelaku pada saat menganiaya korban, malah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, hal itu pihak Penasehat Hukum “PH” Korban menilai sangat mencederai Hak-hak serta keadilan bagi korban.

Dan Dibalik ini semua timbul pertanyaan yang besar, Apa yang membuat Jaksa Penuntut Umum di kejaksaan Negeri Malili menolak saksi???

Mengingat dalam perkara ini korban adalah anak di bawah umur,
maka sewajarnya mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penyelesaian
perkara, yang dimana Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memperhatikan asas
hukum LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI yaitu aturan yang
bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Yang Dimana
peraturan Perundangan Undangan dalam KUHP bersifat general dan
mengedepankan Undang Undang Perlindungan Perempuan Dan Anak.

 

(*).