Tanah Laut|Kabarexpres.com-Terkait pemberitaan yang sebelumnya tayang disalah satu media online, prihal Tambang milik Gazali diduga ilegal yang melibatkan pihak TNI dan Polri dan terkesan adanya pembiaran. Selasa,27-Jan-2026
Dari penelusuran dan sumber informasi media ini, diduga Gazali pemilik tambang ilegal tersebut merasa sangat kebal hukkum.
Pertambangan tersebut diduga tidak memiliki legalitas resmi, yaitu izin atau dokumen lengkap yang sah untuk memperjualbelikan material kepara supir dump truk.
Pemilik (red) pertambangan tersebut diduga memberikan upeti atau setoran kepada oknum Korem,Kodim dan Oknum kepolisian Polres Tanah Laut, sehingga pelaku dapat beroperasi secara aktif..
Sesuai dari keterangan narasumber media ini, diduga pelaku bernama Gazali memberikan setoran setiap bulannya ke Pihak Oknum Polres Tanah Laut, Pihak Oknum Korem dan Pihak Oknum Kodim dengan dalil menjaga ke amankan dan kelancaran Tambag ilegal miliknya. ‘ucap sumber yang namanya tidak ingin dipublikasi.
Ketua DPN Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN ) yang juga selaku Aktivis senior “Haryadi Dg.Talli “ketika dihubungi oleh media ini terkait tanggapannya selaku ketua DPN AJUN, ia mengatakan bahwa sangat menyesalkan adanya insiden tersebut. sampai pelaku tidak diproses hukum dan terkesan adanya indikasi pemberian tindak kejahatan “Jika itu benar adanya, maka patut diduga lemahnya hukum di negara kita, ini bukan lagi main-main akan tetapi sudah menjadi kewajiban APH untuk menangkap pelaku dan memprosesnya, bukan malah ikut turut serta atau terlibat, sehingga dapat menciptakan pelaku pelaku kejahatan berikutnya semakin bertambah dan merajalela.”Ucapnya.
Haryadi Dg.Talli, meminta pihak kepolisian Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Bersama DLH Kalsel agar memproses pelaku pertambangan yang diduga Ilegal dan merusak lingkungan hidup bahkan ekosistem manusia.
Ketua DPN (AJUN) sekaligus aktivis senior,”Haryadi Dg.Talli, mengatakan kepada media ini, diminta kepada Kapolda Kalimantan Selatan untuk dapat memanggil pelaku dan para oknum APH yang ikut terlibat dalam kasus ini untuk diberikan sangsi hukum sesuai kebijakan aturan dan kode etik kepolisian jika semuanya itu benar adanya.
“Jangan biarkan Hukum dapat dibeli karena akan mencederai undang-undang itu sendiri dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan merusak marwah Kesatuan TNI .”Ujarnya.(*/)
Tim.













