Hukum  

Aktivis Desak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Tindaklanjuti Laporan Dolarasia Money Changer Makassar

MAKASSAR, KABAR EXPRES–Kegiatan Usaha PT. BINAVALASINDO DOLARASIA Sejahtera UTAMA yang beroperasi di Kota Makassar dengan cabang usaha bernama Dolarasia Money Changer Makassar menjadi perhatian lembaga kontrol Global Corruption Watch (GCW). Kini GCW telah melaporkan kegiatan usaha Dolarasia Money Changer Makassar ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan diduga ilegal dan tidak mengantongi izin usaha dan izin operasional serta izin-izin lain yang diterbitkan pihak terkait.

Tak hanya itu,dalam kegiatan tersebut yang aktivitasnya bergerak dalam bidang perdagangan Valuta Asing atau Jual Beli Valuta/Mata Uang Asing,ada indikasi dengan memasang brand yang diduga tidak memiliki izin usaha.

Oleh karena itu, Anto salah seorang Aktivis mendesak Polda Sulawesi Selatan agar mengusut dan menuntaskan laporan pengaduan kegiatan usaha Dolarasia Money Changer Makassar yang sudah berproses di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan karena diduga ilegal khususnya di Makassar. Bisnis ini diduga tak punya izin usaha dan Izin operasi

“Kami minta Kapolda Sulawesi Selatan Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Subdit Fismondev menindak tegas pelaku usaha Dolarasia Money Changer sebagaimana kami telah laporkan yang sudah berjalan sebulan karena menjalankan usaha diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing ,”

Dolarasia Money Changer Makassar Diduga melakukan kegiatan tanpa memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang dikeluarkan Bank Indonesia. pungkas Anto yang juga pegiat Anti korupsi, Selasa (05/11/2024).

“Kami terus mengawal dan berkoordinasi dengan pihak Penyidik yang menangani terkait perkembangan laporan tersebut” tutup Anto.(*/)