5 Tahun Menggantung Laporan Kerugian Rp757 JUTA Oleh “PT.WIRA KARSA” DI POLRESTABES MAKASSAR Jadi Sorotan Publik

29 September 2026
Makassar- Kabarexpres.com–Sudah lima tahun berlalu sejak laporan dengan nomor STBL/293/VII/2020/POLDA SUL-SEL/POLRESTABES MKS tertanggal 15 Juli 2020 diajukan ke Polrestabes Makassar. Namun hingga saat ini, perkara yang menyangkut dugaan kerugian keuangan sebesar Rp757 juta tersebut dinilai belum menampakkan penyelesaian yang nyata.

Perkara bermula dari kerja sama proyek pembangunan Terminal Barang Internasional, Nang Badau, Kalimantan Barat. Pelapor telah menyerahkan seluruh dana pekerjaan yang bernilai Rp1,1 miliar pada awal proyek. Namun setelah muncul kendala, Andri Setiawan selaku terlapor diwajibkan mengembalikan seluruh dana tersebut sesuai kesepakatan.

Faktanya, hingga kini dana yang dikembalikan baru mencapai Rp343 juta, sehingga tersisa selisih Rp757 juta yang belum dikembalikan. Kuasa hukum pelapor, OA, menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh namun membuahkan hasil kosong. Jalan hukum pun diambil namun sejak laporan masuk, waktu berlalu tanpa kejelasan yang memuaskan.

Pertanyaan yang mengemuka:
Apakah seluruh dokumen perjanjian, bukti penyerahan dana, pengembalian sebagian uang, serta Surat Pernyataan tertanggal 22 Desember 2020 telah diperiksa secara menyeluruh?

Pada 25 Desember 2020 terlapor memang telah mengembalikan sebagian dana. Namun sisa kewajiban yang nilainya besar itu belum terselesaikan dan justru di situlah persoalan terjebak selama bertahun-tahun.

Pihak pelapor menegaskan: jika ditemukan unsur pidana dan alat bukti cukup, aparat wajib menindaklanjuti sesuai hukum. Sebaliknya, jika dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, maka wajib diberikan penjelasan tertulis dan transparan mengenai dasar pertimbangannya.

Keadilan tidak boleh digantung tanpa batas waktu. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan selama lima tahun ini. Laporan yang masuk bukan sekadar arsip yang menumpuk, melainkan hak warga yang menuntut keadilan.

Kuasa hukum OA memberikan ruang yang sama kepada Andri Setiawan maupun jajaran Polrestabes Makassar untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan lengkap mengenai status penanganan perkara ini. Kebenaran dan kepastian hukum adalah hak semua pihak baik pelapor maupun terlapor.

(*/)