Hukum  

Viralnya Pemberitaan Diduga 153 TPG Insentif Sertifikasi Guru SD.SMP Belum Terbayarkan (TW 4) 2024, Kabid ,sudah memberikan laporan ke kadis

MESUJI -Lampung
Kabaeexpres.com Terkait sudah viral nya pemberitaan diberbagai media online adanya keluhan dari para Guru terkait insentif sertifikasi belum terbayarkan (TW 4) 2024 kabupaten mesuji .selasa 10 juni 2025 .

Melalui WhatsApp kepala bidang ibu friska memberikan informasi
Selanjutnya awak media menanyakan apakah ini hak jawabnya.

Izin pak, ini jawaban yg kami sampaikan dan kami laporkan ke pak kadis terkait co 2024.
Selasa 10 juni 2025 ” ucap ibu friska

Selanjut nya awak media mencoba memberikan informasi kepada kepala dinas Andi S Nugraha.S.H.,M.H. melalui bukti screenshot karna itu bukti selaku kabid friska melaporkan kepada kadis .

Tidak lama kemudian awak media mendapat telfon dari kepala dinas
” Kenapa sms gak berenti- berenti bro..??
Ucap andi kepala Dinas
Dijelaskan oleh awak media apakah rilisan yang disampaikan oleh kabid itu menjadi hak jawab dari dinas terwakilkan oleh kepala bidang ” ??
Jawab kepala Dinas” Ya itu sama saja kalau mau jelasnya datang saja di kantor nanti saya jelaskan dengan suara keras.” Seorang kadis belum faham
Hak.jawab. sepenuhnya di buat melalui surat secara tertulis.menggunakan cap. Dinas tsbt di sampikan keredaksi maka redaksi terbitkan hak jawab
Menangapi adanya hak jawab apa yang di sampaikan oleh seorang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Andi S.Nugraha S.H.,M.H yang notabennya berpendidikan, sangatlah disayangkan apalagi orang nomor satunya di pendidikan, Seharusnya memberikan contoh yang baik, menangapi awak media bukan seperti Preman.

Disampaikan melalui kabid friska ,terkait dengan Carry over (CO) tpg tahun 2024,terdapat kekurangan dana sebesar 1,4 milyar.
Kekurangan ini disebabkan karena adanya penambahan jumlah penerima tpg di pertengahan tahun 2024.

Untuk pengusulan carry over (CO) 2024 sdh disampaikan ke pusat melalui aplikasi simbar dan juga kordinasi langsung dengan Korwil simbar di pusat. Sampai degan saat ini sk CO blm terbit di aplikasi simtun.
Silpa tpg yg ada di RKUD tidak mencukupi untuk pembayaran CO oleh daerah karena hanya terdapat dana 600jt yg merupakan silpa tahun 2023 yang tidak teranggarkan pada 2024 dan telah digeser pada TA 2025.

Menurut informasi pusat, jika daerah mempunyai silpa,maka silpa tsb dapat membayar kan CO sebesar silpa tsb dan sisanya *akan dibayarkan oleh pusat setelah sk CO terbit* .

Namun sampai dengan saat ini SK CO untuk kab mesuji belum terbit.
Pada tgl 3 juni 2025 bahkan kami bertemu langsung dengan korwil simbar di hotel horison, dan sdh ditanyakan terkait sk CO. Dan disampaikan oleh korwil simbar, bhwa sk CO memang blm diterbitkan.

*Kondisi ini terjadi pada daerah di Indonesia yg memiliki CO tpg tahun 2024.*

Rlilis berita sebelumny

Diduga 153 TPG Insentif Sertifikasi Guru SD ,SMP ,Belum Terbayarkan (TW 4) Tahun 2024
Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Mesuji.
Diam Apa Sebabnya…!!!

Mesuji – Lampung
GinewstvInvestigasi.com
Selasa 10 juni 2025
Tunjangan Profesi Guru (TPG) tunjangan Yang diberikan kepada Guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dan merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para guru yang telah memenuhi syarat profesional , Dana yang disalurkan setara dengan satu kali gaji pokok dan akan diberikan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik, dan tunjangan sertifikasi menjadi bagian penting dari dukungan tersebut.

Dengan adanya pencairan ini, diharapkan para guru semakin termotivasi dalam menjalankan tugas dan peran mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi
Namun tidak semua guru bisa menerima tunjangan ini. Hanya mereka yang telah memenuhi beberapa kriteria berikut:

Memiliki sertifikat pendidik resmi
Berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah naungan kementerian
Mengajar di sekolah yang terdaftar dalam sistem Dapodik
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

“Kepada awak media GinewstvInvestigasi.com Sebagai narsumber Guru SD,SMP, kabupaten Mesuji ,yang namanya tidak mau di sebut, sebut saja ,Bulan dan Bintang ,Sabtu 7 juni 2025 menyampikan ,bahwa sampai hari ini Tunjangan Profesi Guru(TPG) Insentif Sertifikasi Guru SD,SMP, triwulan 4 (TW4) Tahun 2024 sekitar 153 TPG kabupaten Mesuji belum terbayarkan” ucapnya

Dijelaskan, masih kata narasumber Bulan dan Bintang, rincian nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK triwulan 4 tahun 2024:

1. Golongan I: Rp6.187.500 – Rp8.702.700 (masa kerja 5-27 tahun)

2. Golongan II: Rp6.550.800 – Rp9.213.600 (masa kerja 5-27 tahun)
3. Golongan III: Rp6.828.000 – Rp9.603.600 (masa kerja 5-27 tahun)

4. Golongan IV: Rp7.116.900 – Rp10.009.800 (masa kerja 5-27 tahun)

5. Golongan V: Rp8.142.900 – Rp12.569.700 (masa kerja 5-33 tahun)

” Besaran Tunjangan Insentif Sertifikasi Guru sekitar 153 GTK triwulan 4(TW 4) tahun 2024 berdasarkan golongan sekitar kurang lebih Rp.1.500.000.000 ( 1,5 miliar) sampai hari ini belum ada kejelasanya??? dan kapan TPG Insentif sertifikasi Guru Triwulan 4 (TW 4) Tahun 2024 Profesi Guru dibayarkan oleh Penerintah Pusat ??
Sedangkan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan satu (TW 1) tahun 2025 kami sudah menerimanya bahkan sudah mendekati triwulan dua(TW 2) 2025 ” pungkasnya

“Berikut ini beberapa aturan yang melarang Pemerintah Daerah menggunakan sementara Dana Hak Guru Sumber dari APBN untuk kegiatan Lainya :

*Peraturan Pemerintah* :

1. Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pasal 6 Ayat (1)menyatakan bahwa DAK hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang telah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pasal 6 Ayat (2) menyatakan bahwa penggunaan (DAK) harus sesuwai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.

*Peraturan Menteri* :

1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07//2012
Tentang Penggelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa ( DAK)harus dikelola dan digunakan sesuwai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Profesi Guru Pasal 6 Ayat (1) Menyatakan bahwa tunjangan Profesi Guru harus di bayarkan oleh Pemerintah Pusat dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.

*Undang Undang* :

1. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 55 Menyatakan bahwa Pengunaan Dana Negara Harus Sesuwai dengan Ketentuan yang berlaku dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lainya.

2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 16 Ayat(1) Menyatakan Bahwa Guru Berhak Menerima tunjangan Profesi Guru yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Dengan demikian Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mengunakan Sementara Dana Hak Guru Sumber Dari APBN untuk kegiatan lainya

Sampai berita ini diterbitkan melalui WhatsApp +62 821-2626-xxxx Kepala Dinas Andi S.Nugraha.S.H.,M.H. dan WhatsApp +62 852-7932-xxxx
kepala Bidang friska.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, dalam konfimasi belum ada balasan (*)

(#)/.