Palopo |KABAR EXPRES – Kegiatan ini di pimpin langsung oleh KOMBESPOL SAIFUDDIN ANSHORI, S.I.K, M.H. di dampingi oleh KOMBES POL IMAM bersama anggota tim Sat Narkoba Polres Palopo bersama dengan BNNK palopo melakukan penangkapan terhadap tersangka daftar pencarian orang (DPO)
Yg di duga menjual Narkotika jenis sabu
Tim gabungan yg di pimpin oleh Kombes Pol Saifuddin Anshori S.I.K, M.H. langsung mengarah ke lokasi (SB) alias (AN) guna melakukan penangkapan terhadap tersangka daftar pencarian orang (DPO)
Setelah tim gabungan Sat Narkoba Polres Palopo melakukan penggeledahan terhadap tersangka (SB) alias (AN) tidak menemukan barang bukti yg di maksud, setelah penagkapan Sat Narkoba Polres Palopo membawa tersangka ke Polres Palopo guna melakukan penitipan dan pemeriksaan sementara.
Setiba di ruangan Sat Narkoba Polres Palopo, tim langsung mengintrogasi tersangka terkait dari mana mendapatkan barang terlarang tersebut (Narkotika) jenis sabu, “Saya mendapatkan barang itu dari Malaysia an.DARMIN (DR).
Setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan sejumlah keterangan dan informasi terhadap tersangka terkait sumber dari barang terlarang tersebut.
Terhadap Tersangka selanjutnya akan dibawa ke Kab. Palu Sulawesi Tengah oleh Penyidik BNN RI, guna dilakukan pemeriksaan lanjut dan pemeriksaan saksi – saksi terkait
BNN RI akan melakukan pengembangan jaringan tindak pidana narkotika jaringan Sulawesi Tengah – Kalimantan Utara – Malaysia, Melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO a.n. Darmin (sumber barang narkotika dari Malaysia),Melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pengendali dan orang yang menyuruh/lakukan Tersangka a.n Sabaruddin alias Sabar alias Ander untuk menerima barang narkotika jenis sabu.*bersambung
.I.D.S.


















