Penadah HP Curian Diciduk di Makassar, Polisi Bongkar Sosok di Baliknya

GOWAKabarexpres.com Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polri kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Polresta Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini berlangsung cukup dramatis. Polisi terlebih dahulu mengamankan seorang penadah yang menguasai handphone hasil kejahatan. Setelah menjalani pemeriksaan, penadah tersebut kemudian dibawa untuk menunjukkan sosok yang menjual handphone curian itu kepadanya.

Kasus ini terungkap setelah seorang pelajar berinisial NAW (20) melaporkan kehilangan handphone Oppo A92 warna putih. Korban membuat laporan polisi Model B Nomor 533 setelah handphone miliknya hilang di Jalan Poros Gowa–Takalar, tepatnya di depan Rumah Makan Ampera Minangkabau, Kelurahan Mangngalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polresta Gowa melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi lebih dulu berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial S (49), yang diduga berperan sebagai penadah.

S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Setelah diamankan, S kemudian dibawa ke Posko Resmob Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Polisi mendalami asal-usul handphone Oppo A92 yang berada dalam penguasaannya.

Dalam pemeriksaan, S mengaku membeli handphone tersebut dari seorang pria berinisial H (56). H diketahui bekerja sebagai tukang becak dan serabutan serta berdomisili di Jalan Pelita Taborong, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

“Setelah pelaku penadahan mengaku memperoleh handphone tersebut dari H, anggota Resmob langsung membawa penadah untuk membantu menunjukkan pelaku,” ujar Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, Jumat (24/7/2026).

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone milik korban.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh rangkaian kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Gowa dalam memberantas tindak pidana pencurian dan penadahan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

(#).
(#).