Gudang Berkedok Outlet? Aktivitas PT Biomas di Tengah Kota Makassar Disorot, AJUN Desak Inspeksi Total dan Audit Perizinan

Makassar, Kabarexpres.com,30 Juni 2026 – Aktivitas usaha milik PT.Biomas yang berlokasi di Jalan Jipang Raya, Kota Makassar, menjadi sorotan tajam setelah tim investigasi menemukan adanya aktivitas penyimpanan barang ekspedisi dalam kapasitas besar di sebuah ruko yang oleh pihak pengelola disebut hanya sebagai “outlet”.

Kepala gudang sekaligus penanggung jawab kantor cabang Makassar, Hasim, menyampaikan bahwa dirinya telah bertugas selama kurang lebih tiga tahun dan selama itu tidak pernah menerima teguran maupun pemeriksaan dari instansi terkait ataupun Pemerintah Kota Makassar.

“Sudah tiga tahun saya di sini, tidak pernah ada teguran dari pihak instansi maupun Pemkot Makassar,” ungkap Hasim.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha yang diduga berlangsung di kawasan perkotaan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, lokasi tersebut tampak digunakan sebagai tempat penyimpanan barang ekspedisi dalam jumlah besar, sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas yang perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan fungsi bangunan, perizinan usaha, dan ketentuan tata ruang.

Menyikapi temuan tersebut, Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk tidak tinggal diam. AJUN meminta agar dilakukan inspeksi mendadak, audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan, serta pemeriksaan lapangan oleh DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang, dan instansi teknis terkait guna memastikan legalitas operasional lokasi tersebut.

Menurut AJUN, apabila sebuah bangunan yang diklaim sebagai outlet pada kenyataannya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dalam skala besar, maka kondisi tersebut patut diduga tidak sesuai dengan peruntukan yang diizinkan dan wajib diuji melalui pemeriksaan resmi oleh pemerintah.

AJUN juga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya teguran ataupun tindakan pengawasan. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persepsi adanya lemahnya pengawasan, sehingga penting bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Lebih jauh, AJUN mendesak Wali Kota Makassar, DPRD Kota Makassar, dan seluruh instansi pengawas agar tidak melakukan pembiaran apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian perizinan. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku usaha mana pun.

“Jangan sampai istilah ‘outlet’ hanya dijadikan tameng administratif, sementara aktivitas yang berlangsung di dalamnya memiliki karakteristik pergudangan. Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional,” tegas AJUN.

AJUN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari pemerintah. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun tata ruang, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta mencegah munculnya dugaan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan.

 

 

(#).