Bantaeng|Kabarexpres.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng lagi-lagi menunjukkan komitmennya setelah berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba di Langnying III, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Kapolresta Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo , S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial MM(36) dan IN(26 ) penangkapan dilakukan di Lanying 3 Desa Bonto Lojong, Senin 25 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 Wita.
Penangkapan terebut berdasarkan informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Hendra Firdaus memimpin langsung operasi penangkapan yang dilakukan di Lanying 3 Desa Bontolojong.
Dalam penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti yaitu
– 1(satu) sachet besar berisi sabu.
– 3 (tiga) sachet sedang berisi sabu.
– 27 (satu) sachet kecil berisi sabu.
-1 (satu) buah kotak tempat sabu warna merah.
– 1 (satu) buah kotak tempat sabu warna hitam, – 1 (satu) buah timbangan digital.
– 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam.
– 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1). tentang Narkotika.
Penangkapan terduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba merupakan bentuk komitmen upaya nyata dari Sat Resnarkoba Polres Bantaeng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng.
(*/).













