Arogansi Fanny Frans Cederai Marwah Hukum, AJUN dan Aliansi Advokat Siap Bawa ke Meja Hijau
Tidak sekadar dikecam, Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) bersama lembaga hukum dan advokasi resmi akan memproses hukum Fanny Frans atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan advokat.
MAKASSAR – KabareBatas kesabaran organisasi profesi dan penegak hukum telah habis. Ujaran arogan Fanny Frans dalam sebuah siaran langsung (live) media sosial baru-baru ini tidak lagi sekadar ditegur, melainkan akan diproses secara tegas melalui jalur hukum.
Di tengah luapan emosinya, Fanny Frans dengan terang-terangan merendahkan dua pilar utama demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan nada menantang dan menggunakan logat Makassar, ia melontarkan kalimat: “Tena kumalla siagang Wartawan, manna nia pengacaranu ngaseng!” (Saya tidak takut sama wartawan, mana pengacaramu?!).
Ujaran yang dinilai sebagai pelecehan terbuka terhadap institusi pers dan advokat ini memicu kemurkaan kolektif.
Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) mengambil sikap paling keras dengan memimpin aliansi organisasi profesi, termasuk Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) dan Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, untuk menyeret Fanny Frans ke pihak berwajib.
AJUN Ambil Tindakan Tegas: Laporkan ke Pihak Berwajib
Dewan Pengawas Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) yang juga Ketua Umum PERADMI, Dr. Muhammad Nur, SH., M.Pd., M.H., C.F.L.S., menyatakan bahwa AJUN tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi dan perendahan terhadap profesi wartawan. Menurutnya, tindakan Fanny Frans bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum yang nyata.
“Kami dari AJUN bersama PERADMI dan lembaga terkait mengecam keras dan tidak akan tinggal diam. Tindakan ini jelas-jelas mencederai marwah profesi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Kami akan melaporkan Fanny Frans ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi pers dan advokat,” ancam Dr. Muhammad Nur dengan nada tegas.
Muhammad Nur mengingatkan bahwa merendahkan wartawan adalah sama dengan menyerang pilar keempat demokrasi (fourth estate).
“Jurnalis dilindungi secara mutlak oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan Advokat adalah officium nobile atau profesi mulia yang menjadi unsur penting dalam sistem peradilan yang bebas dan mandiri.
Jangan karena emosi sesaat, seseorang merasa kebal hukum dan meremehkan profesi ini. Meja hijau akan menjadi tempat yang tepat untuk mengedukasi dan memberikan pelajaran hukum yang keras kepadanya,” tegas Muhammad Nur.
PUKAT Sulsel Siap Dukung Penuh Pelaporan Hukum
Senada dengan sikap keras AJUN, Ketua Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., menegaskan bahwa PUKAT Sulsel siap mendukung dan mendampingi proses pelaporan ini hingga tuntas.
Farid menilai, Fanny Frans telah melampaui batas kewajaran dengan menjadikan institusi hukum sebagai objek cemoohan di ruang publik.
“Harusnya Fanny Frans dalam kondisi marah tidak membawa-bawa nama profesi, cukup personnya saja. Namun, karena ia secara eksplisit menyebut wartawan dan pengacara seolah tidak memiliki kekuatan dan kedudukan istimewa, ini sama saja ia menyerang institusi hukum negara.
PUKAT Sulsel sepenuhnya mendukung langkah AJUN untuk melaporkan yang bersangkutan. Biarkan hukum yang berbicara dan menegakkan martabat profesi ini,” tegas Farid.
Ultimatum bagi Ruang Publik
Langkah tegas AJUN dan aliansi lembaga hukum ini menjadi sinyal keras bahwa ruang publik, khususnya media sosial, bukanlah tempat untuk melampiaskan ego dengan cara menginjak-injak profesi yang diamanatkan undang-undang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum dari AJUN dan PERADMI tengah mempersiapkan berkas laporan dan bukti digital (digital forensic) dari siaran langsung tersebut untuk segera diserahkan kepada pihak berwajib. Fanny Frans kini menghadapi konsekuensi hukum yang nyata atas arogansinya.(*/)













